reraNews.id, Kabupaten Bima – Dewan Pimpinan Pusat Komite Independen Nasional (DPP KIN) mengecam keras dugaan aktivitas penambangan galian C yang dilakukan tanpa izin di wilayah Desa Roi. Aktivitas tersebut dinilai tidak hanya merusak bentang alam, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan lingkungan serta kehidupan masyarakat sekitar.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Rizky Rakadisa yang menilai praktik penambangan tersebut menunjukkan lemahnya kepatuhan terhadap aturan serta minimnya pengawasan terhadap eksploitasi sumber daya alam di daerah.
Menurut Rizky, gunung yang selama ini menjadi penyangga ekosistem dan pelindung lingkungan perlahan dibabat demi kepentingan ekonomi segelintir pihak. Ia menilai praktik galian C ilegal merupakan bentuk pengabaian terhadap hukum sekaligus ancaman serius bagi kelestarian lingkungan.
“Gunung yang seharusnya menjadi penyangga ekosistem justru dibabat demi kepentingan ekonomi sesaat. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi lingkungan,” ujar Rizky.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan pertambangan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki izin resmi serta memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Namun pada kenyataannya, kata dia, masih terdapat pihak-pihak yang diduga dengan leluasa melakukan eksploitasi sumber daya alam tanpa mematuhi aturan yang berlaku.
Jika aktivitas tersebut terus dibiarkan, dampaknya dikhawatirkan dapat memicu berbagai bencana ekologis, seperti longsor, banjir, hingga kerusakan lahan pertanian milik masyarakat. Selain itu, negara dan pemerintah daerah juga dirugikan karena aktivitas ilegal tersebut tidak memberikan kontribusi pendapatan resmi bagi daerah.
Oleh karena itu, DPP KIN mendesak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menghentikan aktivitas galian C yang diduga ilegal tersebut.
Menurut Rizky, penindakan tegas sangat diperlukan agar tidak ada lagi pihak yang dengan mudah merusak alam tanpa mempertanggungjawabkan dampaknya.
“Desa Roi bukanlah ruang bebas untuk mengeksploitasi alam. Alam harus dijaga dan dilestarikan, bukan dihancurkan demi keuntungan sesaat. Jika praktik ilegal ini terus dibiarkan, maka yang tersisa hanyalah kerusakan lingkungan dan penyesalan di masa depan,” tegasnya.
Editor: reraNews.id















Leave a Reply