Advertisement

Diduga Eksploitasi PMI, PT Nusa Sinar Makmur Disorot

ReraNews.id, Mataram – Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) merupakan salah satu lumbung Pekerja Migran Indonesia (PMI) terbesar di Indonesia. Sepanjang Januari–Juni 2025, NTB menempati peringkat keempat nasional dengan total 15.333 PMI, berada di bawah Jawa Timur (32.541), Jawa Tengah (28.644), dan Jawa Barat (28.643).

Dari jumlah tersebut, sekitar 70 persen PMI NTB berasal dari tiga kabupaten, yakni Lombok Timur sebanyak 5.840 orang (38 persen), Lombok Tengah 4.193 orang, dan Lombok Barat 2.200 orang. Sisanya berasal dari Sumbawa (1.050), Bima (701), Kota Mataram (446), serta kabupaten/kota lainnya.

Malaysia masih menjadi negara tujuan utama dengan 9.993 PMI atau sekitar 65 persen dari total penempatan PMI asal NTB. Negara tujuan lainnya meliputi Hong Kong (1.397), Arab Saudi (1.104), Taiwan (1.102), dan Singapura (736). Lima negara tersebut menyerap lebih dari 90 persen PMI asal NTB.

Namun, tingginya angka penempatan tersebut dinilai tidak sebanding dengan perlindungan yang diterima para pekerja migran. Kehadiran Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) seharusnya menjadi jembatan kesejahteraan masyarakat, bukan justru menjadi ruang eksploitasi terhadap calon pekerja migran.

Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah PT Nusa Sinar Makmur Cabang Mataram. Perusahaan tersebut diduga melakukan berbagai pelanggaran administrasi serta pelanggaran terhadap hak-hak calon PMI secara sistematis, mulai dari dugaan pemerasan, penahanan dokumen pribadi, penempatan kerja yang tidak sesuai kontrak, perubahan tempat kerja secara sepihak, hingga jam kerja yang tidak sesuai standar operasional.

Ketua DPD KOSNAPI NTB, Yogi Setiawan menilai praktik yang dibungkus dengan dalih pelatihan maupun karantina tersebut merupakan bentuk penyelundupan hukum dalam sistem penempatan PMI yang harus segera dihentikan dan diusut secara tuntas.

Berdasarkan temuan di lapangan, PT Nusa Sinar Makmur Cabang Mataram diduga memanfaatkan sponsor atau calo di tingkat desa untuk merekrut calon PMI dengan iming-iming bonus atau fee. Biaya operasional para sponsor tersebut kemudian dibebankan kepada PMI melalui pemotongan gaji secara sepihak yang diduga melebihi batas ketentuan.

Selain itu, perusahaan juga diduga menahan dokumen asli milik calon PMI, seperti KTP, Kartu Keluarga, ijazah, dan akta kelahiran dengan alasan sebagai jaminan administrasi.

Data juga menunjukkan tingginya jumlah permasalahan yang dialami PMI asal NTB di Malaysia. Tercatat sedikitnya 1.006 kasus berkaitan dengan persoalan dokumen maupun ketenagakerjaan. BP2MI secara rutin memfasilitasi pemulangan PMI asal NTB, baik yang telah menyelesaikan kontrak maupun yang mengalami deportasi dan persoalan hukum di negara tujuan.

Sejumlah PMI yang dipulangkan mengaku mengalami berbagai persoalan sejak awal keberangkatan. Mereka menyebut adanya perubahan tempat kerja secara sepihak, jam kerja yang tidak sesuai perjanjian, hingga penahanan paspor dan dokumen pribadi.

“Kami dijanjikan bekerja di satu tempat dengan gaji tertentu. Namun setelah tiba di Malaysia justru dipindah-pindahkan. Paspor dan dokumen kami juga ditahan. Akhirnya kami terkena razia dan dipulangkan,” ungkap salah seorang PMI asal Lombok Tengah.

Para PMI mengaku mengalami kerugian materiil maupun nonmateriil. Sebagian besar telah mengeluarkan biaya belasan juta rupiah meskipun sebelumnya dijanjikan proses pemberangkatan tanpa biaya oleh para sponsor.

Secara hukum, dugaan praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mewajibkan P3MI menempatkan pekerja sesuai Perjanjian Penempatan dan Perjanjian Kerja. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada pencabutan izin operasional (SIP3MI).

Selain itu, dugaan penahanan dokumen pribadi juga dinilai berpotensi melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta membuka indikasi adanya praktik eksploitasi maupun Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) apabila terbukti memenuhi unsur pidana.

Tuntutan

Atas berbagai dugaan pelanggaran tersebut, sejumlah pihak menyampaikan lima tuntutan sebagai berikut:

  1. Mendesak Direktur PT Nusa Sinar Makmur Cabang Mataram mengembalikan seluruh dokumen asli milik korban, berupa KTP, KK, ijazah, dan akta kelahiran dalam waktu 2 x 24 jam tanpa memungut biaya apa pun.
  2. Mendesak perusahaan membuka secara transparan salinan Perjanjian Penempatan, Job Order, serta rincian biaya yang terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI), sekaligus menghentikan praktik pemotongan gaji yang diduga melanggar ketentuan.
  3. Menuntut pengembalian 100 persen uang muka maupun biaya yang telah disetorkan oleh calon PMI yang gagal atau tertunda diberangkatkan akibat dugaan kelalaian operasional perusahaan.
  4. Mendesak Direksi PT Nusa Sinar Makmur mengambil tindakan tegas dengan memutus hubungan kerja terhadap sponsor atau calo di wilayah NTB yang terbukti melakukan penipuan informasi kepada masyarakat serta menyerahkan mereka kepada aparat penegak hukum.
  5. Mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta BP3MI Provinsi NTB untuk membekukan izin operasional PT Nusa Sinar Makmur Cabang Mataram sampai seluruh dugaan pelanggaran selesai diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: ReraNews.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *