Advertisement

Ada Apa di Balik RJ Kasus Pemalsuan TTD di Dompu? Tersangka Anggota DPR, Hukum Jangan Dipermainkan!

reraNews.id, Kabupaten Dompu – Ketua Umum Bidang Hukum dan Kebijakan Publik PK Institute, M. Hisam, kembali melontarkan pernyataan keras terkait penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan (TTD) dalam nota jual beli tanah yang ditangani oleh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia di Dompu.

Ia menyoroti fakta krusial bahwa perkara ini telah menetapkan seorang anggota DPR Provinsi NTB aktif dari Fraksi Golkar, Efan Limantika, yang juga purnawirawan Polri, sebagai tersangka. Namun ironisnya, saat ini justru muncul upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ).

“Ini yang menjadi tanda tanya besar. Status sudah tersangka, hasil forensik menyatakan tanda tangan tidak identik, tapi malah diarahkan ke RJ. Ada apa sebenarnya?” tegas Hisam.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa proses RJ tersebut bahkan sudah melangkah jauh. Informasi yang diterima pihaknya menyebutkan bahwa gelar perkara khusus telah dilakukan di tingkat Polda NTB dan sudah keluar petunjuk serta arahan (jukrah).

“Kalau benar sudah ada gelar perkara khusus di Polda NTB dan jukrah mengarah ke RJ, ini bukan lagi sekadar dugaan—ini indikasi serius bahwa ada upaya menggeser perkara pidana berat menjadi seolah-olah perkara damai,” ujarnya tajam.

Hisam menegaskan, secara hukum perbuatan tersebut jelas masuk dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 263 dan Pasal 264 tentang pemalsuan surat dan dokumen otentik, dengan ancaman pidana hingga 6 sampai 8 tahun penjara.

“Ini bukan perkara ringan. Ini kejahatan serius terhadap kepastian hukum dan administrasi negara. Tidak ada dasar hukum untuk memaksakan RJ dalam kasus seperti ini,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tindak pidana pemalsuan bukan merupakan delik aduan, sehingga pencabutan laporan oleh pelapor tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum.

“Jangan berlindung di balik pencabutan laporan. Ini bukan perkara pribadi. Negara yang dirugikan. Hukum tidak boleh tunduk pada kompromi,” katanya.

Terkait penerapan RJ, Hisam menegaskan bahwa aturan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Perpol Nomor 8 Tahun 2021 dan Kejaksaan Republik Indonesia melalui Perja Nomor 15 Tahun 2020 jelas membatasi hanya untuk tindak pidana ringan.

“Pemalsuan dokumen tanah itu berdampak luas, bisa merampas hak orang, memicu konflik, dan merusak sistem hukum. Ini jelas bukan objek RJ. Kalau dipaksakan, publik berhak mencurigai adanya perlindungan terhadap tersangka,” ujarnya.

Ia juga menyinggung status tersangka sebagai anggota DPR aktif dan purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dinilai berpotensi mempengaruhi proses hukum.

“Jangan sampai jabatan dan latar belakang digunakan sebagai tameng. Kalau hukum tunduk pada kekuasaan, maka yang runtuh bukan hanya kasus ini, tapi kepercayaan publik secara keseluruhan,” tegas Hisam.

PK Institute pun memberikan peringatan keras. Jika perkara ini benar-benar dihentikan atau diselesaikan melalui RJ, maka hal tersebut patut diduga sebagai bentuk penyimpangan serius dalam penegakan hukum.

“Kalau ini di-SP3-kan atau dipaksakan RJ, maka kami melihat ada indikasi penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran prosedur hukum, bahkan mengarah pada obstruction of justice. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.

Sebagai penutup, Hisam mendesak perhatian serius dari Divisi Humas Polri serta Komisi III DPR RI untuk turun tangan mengawasi dan mengevaluasi penanganan perkara ini secara transparan dan akuntabel.

“Ini bukan sekadar kasus, ini ujian integritas penegakan hukum. Jangan mainkan hukum untuk melindungi yang kuat. Rakyat sedang melihat,” pungkasnya.

Editor: reraNews.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *