ReraNews.id, Makassar – Federasi Rakyat Indonesia (FRI) Komite Kabupaten Bombana mendesak pencopotan Kapolres Bombana menyusul dugaan tindakan represif aparat kepolisian terhadap mahasiswa dan masyarakat yang menggelar aksi penyampaian aspirasi.
Desakan tersebut disampaikan setelah beredarnya video yang memperlihatkan tindakan represif terhadap massa aksi. Menurut FRI, peristiwa tersebut menimbulkan kekhawatiran publik karena dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Dewan Koordinasi Pusat FRI Komite Kabupaten Bombana, Ferdianto, menegaskan bahwa tindakan represif terhadap massa aksi merupakan pelanggaran terhadap semangat demokrasi dan hak konstitusional warga negara.
“Tindakan represif yang dilakukan terhadap massa aksi merupakan pelanggaran terhadap semangat demokrasi dan nilai-nilai konstitusi yang menjamin kebebasan berpendapat,” ujar Ferdianto dalam pernyataannya.
FRI menilai bahwa hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum telah dijamin oleh berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal FRI Komite Kabupaten Bombana, Maikel Andrestein G., mengecam keras tindakan yang terjadi terhadap mahasiswa dan masyarakat yang tengah menyampaikan aspirasi mereka.
Menurut Maikel, video yang beredar telah menjadi perhatian publik dan menunjukkan adanya dugaan tindakan represif yang tidak dapat ditoleransi.
“Peristiwa ini tidak boleh dianggap sebagai hal yang biasa. Kami menilai Kapolres Bombana telah gagal menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Oleh karena itu, kami mendesak agar Kapolres Bombana dicopot dari jabatannya dan seluruh pihak yang terlibat diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selain mendesak pencopotan Kapolres Bombana, FRI juga meminta dilakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan tindakan represif yang terjadi. Organisasi tersebut menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut tindakan individu, tetapi juga berhubungan dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Dalam pernyataan sikapnya, FRI Komite Kabupaten Bombana menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni pencopotan Kapolres Bombana, pengusutan tuntas terhadap tindakan represif yang terjadi, serta penghentian segala bentuk kekerasan terhadap warga negara yang menyampaikan aspirasi secara damai.
FRI menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang harus dihormati dan dilindungi. Organisasi tersebut juga menyatakan bahwa intimidasi, ancaman, maupun tindakan represif tidak akan membungkam suara rakyat dalam memperjuangkan demokrasi dan keadilan.
Editor: ReraNews.id

















Leave a Reply