ReraNews.id, Kabupaten Bima – Kebijakan pemangkasan sebesar 5 persen pada anggaran Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Bima menuai sorotan. Pemangkasan tersebut disebut dilakukan dengan alasan kebutuhan administrasi dan penyusunan petunjuk teknis (juknis).
Namun, kebijakan itu dinilai belum disertai penjelasan terbuka kepada publik, terutama terkait dasar hukum, mekanisme pelaksanaan, serta penggunaan dana hasil pemangkasan.
Direktur Kesatuan Literasi (KILAT) Bima, Abduli, mempertanyakan transparansi kebijakan tersebut karena menyangkut pengelolaan anggaran negara yang wajib dilaksanakan secara akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme pemangkasan anggaran tersebut. Jika benar dilakukan untuk kebutuhan administrasi dan penyusunan juknis, maka harus ada penjelasan terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujar Abduli.
Ia menegaskan, pengelolaan keuangan negara harus berpedoman pada:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Menurutnya, setiap perubahan atau pemangkasan anggaran wajib memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Atas dasar itu, Abduli mendesak Bupati Bima untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap kebijakan pemangkasan anggaran P3-TGAI tersebut. Ia menilai langkah itu penting untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan serta menjaga agar program tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selain itu, ia juga meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Pelaksana Kegiatan Operasi dan Pemeliharaan SDA III memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait dasar hukum, mekanisme pelaksanaan, serta rincian penggunaan dana hasil pemangkasan anggaran.
“Kami meminta PPK untuk menyampaikan secara terbuka mengenai dasar kebijakan tersebut, termasuk rincian penggunaan dana hasil pemangkasan. Transparansi adalah bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.
Abduli menambahkan, apabila dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi atau tindak lanjut dari pihak terkait, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Negeri Bima serta instansi pengawas lainnya.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen untuk mengawal transparansi, akuntabilitas, serta mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran negara.
Editor: ReraNews.id

















Leave a Reply