reraNews.id, Kabupaten Bima – Desakan agar hasil audit dana hibah pada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bima dibuka secara transparan terus disuarakan. Aktivis sosial, Muhamad Nur Alam menyampaikan bahwa publik berhak mengetahui secara jelas apa saja temuan audit yang telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK).
Menurutnya, dana hibah yang bersumber dari APBD bukan dana privat organisasi, melainkan bagian dari keuangan daerah yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka. Karena itu, setiap hasil pemeriksaan harus disampaikan secara resmi agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat, khususnya para guru sebagai anggota organisasi.
Muhamad Nur Alam menegaskan bahwa dorongan ini bukan bentuk tudingan terhadap pihak tertentu. Ia menilai keterbukaan justru akan melindungi seluruh pengurus PGRI dari opini yang berkembang tanpa dasar. Jika audit tidak menemukan pelanggaran signifikan, maka publikasi hasilnya akan memperkuat legitimasi organisasi. Sebaliknya, jika terdapat temuan administrasi atau rekomendasi perbaikan, maka hal tersebut harus dijelaskan secara rinci.
Isu pengelolaan dana hibah menjadi sensitif karena berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap organisasi profesi guru. Oleh sebab itu, BPK diharapkan tidak hanya melakukan audit secara prosedural, tetapi juga memastikan tindak lanjut atas setiap rekomendasi yang dikeluarkan. Kejelasan mengenai nilai anggaran, mekanisme pencairan, serta pola penggunaan dana perlu dipaparkan agar tidak ada ruang abu-abu dalam pengelolaan keuangan.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi apabila terdapat pejabat organisasi yang memegang tanggung jawab strategis dalam pengelolaan dana. Posisi bendahara, misalnya, memiliki kewenangan langsung terhadap administrasi dan pelaporan keuangan. Maka, hasil audit harus secara tegas menyebutkan bentuk pertanggungjawaban yang telah dilakukan.
Muhamad Nur Alam menilai keterbukaan hasil audit akan menjadi preseden baik bagi tata kelola dana hibah di Kabupaten Bima ke depan. Pemerintah daerah dapat menjadikannya bahan evaluasi dalam memperketat mekanisme pengawasan, sementara organisasi penerima hibah terdorong meningkatkan standar akuntabilitas.
Saat ini masyarakat menunggu langkah konkret BPK untuk menyampaikan hasil audit tersebut secara resmi. Transparansi adalah bagian dari prinsip pengelolaan keuangan negara. Tanpa keterbukaan, kepercayaan publik akan terus tergerus dan polemik tidak akan selesai.
Editor: reraNews.id















Leave a Reply