Advertisement

Anggota DPRD NTB Kelola SPBU Subsidi, Etika Jabatan Dipertanyakan

ReraNews.id, Mataram – Pengakuan Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Harwoto, yang menyebut dirinya menjabat sebagai pengelola salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) penerima alokasi solar bersubsidi, menjadi sorotan sejumlah pihak.

Hal tersebut dinilai perlu ditinjau dari aspek etika jabatan dan potensi konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pernyataan Harwoto tersebut mengemuka dalam pemberitaan Media SiarPos pada 16 Juni 2026. Dalam laporan berjudul “Dugaan Mafia Solar Subsidi di Bima Makin Terang, Klarifikasi Legislatif Harwoto Justru Ungkap Posisinya Pengelola SPBU”, Harwoto disebut memberikan klarifikasi terkait polemik distribusi solar bersubsidi di Kabupaten Bima, sekaligus mengakui keterlibatannya sebagai pengelola SPBU penerima alokasi solar subsidi.

Pengakuan itu kemudian memunculkan perhatian publik lantaran Harwoto juga menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi NTB yang memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap kebijakan publik, termasuk sektor energi dan distribusi bahan bakar bersubsidi.

Mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kabupaten Bima periode 2025–2026, Al Faruq, menilai kondisi tersebut perlu dilihat dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Menurut dia, potensi konflik kepentingan dapat muncul ketika fungsi pengawasan dan pelaksanaan berada dalam satu individu yang sama.

“Konflik kepentingan bukan hanya soal niat, tetapi soal posisi yang secara struktural berpotensi menimbulkan bias dalam pengambilan keputusan,” kata Al Faruq, Jumat (19/6/2026).

Ia menjelaskan, sebagai anggota DPRD, Harwoto memiliki mandat untuk mengawasi kebijakan pemerintah daerah, termasuk sektor energi dan distribusi BBM bersubsidi. Sementara itu, pengelolaan SPBU berada dalam rantai distribusi yang menerima dan menyalurkan subsidi pemerintah kepada masyarakat.

“Prinsip checks and balances menuntut adanya pemisahan yang jelas antara pihak yang mengawasi dan pihak yang menjalankan kebijakan,” ujarnya.

Dorongan Penelusuran

Al Faruq mendorong Badan Kehormatan DPRD Provinsi NTB untuk melakukan penelaahan terhadap posisi rangkap jabatan tersebut secara transparan dan objektif. Ia juga meminta instansi terkait melakukan audit terhadap penyaluran solar bersubsidi pada SPBU yang dimaksud.

Menurut dia, langkah tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kode etik DPRD.

“Publik berhak mendapatkan kepastian bahwa penyelenggara negara menjalankan tugasnya secara bersih dan sesuai aturan,” kata dia.

Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait untuk memastikan persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: ReraNews.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *