ReraNews.id, Kabupaten Bima – Lembaga Pengawas Kebijakan Masyarakat Sipil mendesak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan audit menyeluruh terhadap sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Nusa Tenggara Barat. Salah satu yang menjadi sorotan adalah SPBU yang diduga dimiliki anggota DPRD NTB berinisial H.
Lembaga tersebut menilai audit perlu dilakukan dengan pendekatan tata kelola berbasis risiko untuk menelusuri alokasi kuota, realisasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, hingga kepatuhan operasional SPBU.
Menurut mereka, berdasarkan data dan hasil pemantauan lapangan, terdapat indikasi ketidakwajaran dalam alokasi kuota BBM bersubsidi pada SPBU tersebut. Selain itu, muncul dugaan bahwa distribusi BBM tidak sepenuhnya sampai kepada pengguna akhir yang berhak menerima subsidi.
Direktur Lembaga Pengawas Kebijakan Masyarakat Sipil, Adi Sofian, mengatakan audit tidak cukup dilakukan secara administratif. Ia meminta BPH Migas melakukan pemeriksaan investigatif yang dapat menguji seluruh rantai distribusi dan pengelolaan kuota.
“Kami mendesak BPH Migas tidak hanya melakukan pemeriksaan rutin. Audit harus dilakukan secara mendalam dengan pendekatan berbasis risiko dan seluruh hasilnya dipublikasikan kepada masyarakat,” kata Adi dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa.
Adi menjelaskan sedikitnya ada tiga aspek yang perlu menjadi fokus pemeriksaan:
- Evaluasi kuota dan realisasi penyaluran harian selama dua tahun terakhir dengan membandingkan data SPBU dan data resmi penyalur.
- Pemeriksaan kepatuhan operasional yang mencakup penerapan harga eceran tertinggi, pembatasan pembelian, larangan penimbunan, serta administrasi transaksi.
- Pemetaan risiko konflik kepentingan terkait status pemilik usaha yang juga menjabat sebagai anggota legislatif.
Menurut Adi, status pemilik sebagai pejabat publik perlu menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam proses perizinan maupun penentuan alokasi pasokan BBM.
“Pejabat publik yang memiliki usaha di sektor strategis semestinya menjadi contoh kepatuhan terhadap aturan. Jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa memandang jabatan,” ujarnya.
Lembaga tersebut juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, BPH Migas memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, serta menjatuhkan sanksi kepada badan usaha yang terbukti melanggar ketentuan. Sanksi dapat berupa teguran tertulis, pengurangan kuota, hingga pencabutan izin usaha sesuai tingkat pelanggaran.
Selain kepada BPH Migas, surat desakan audit juga dikirimkan kepada Pertamina Patra Niaga Regional NTB, Ombudsman RI Perwakilan NTB, dan Pimpinan DPRD NTB. Mereka diminta melakukan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.
Adi mengatakan pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus tersebut. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret maupun keterbukaan hasil pemeriksaan kepada publik, lembaganya mempertimbangkan membawa temuan yang dimiliki kepada aparat penegak hukum.
Editor: ReraNews.id
















Leave a Reply