ReraNews.id, Mataram – Kesatuan Intelektual Demonstrasi NTB (KILAD NTB) melakukan audiensi dengan PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus melalui Fuel Terminal Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (13/7/2026), untuk menyampaikan laporan dugaan ketidaksesuaian administrasi dan titik koordinat Pangkalan LPG 3 Kg KS Tawon yang berada di Desa Wora, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.
Dalam audiensi tersebut, Direktur KILAD NTB, Den Malaka, menyerahkan informasi awal (A1) beserta sejumlah bukti pendukung yang diperoleh melalui sistem Subsidi Tepat LPG MyPertamina. Berdasarkan data yang ditampilkan dalam sistem tersebut, KILAD NTB menduga terdapat ketidaksesuaian antara data administrasi pangkalan dengan kondisi faktual di lapangan.
Menurut Den Malaka, kios (ruko) yang digunakan sebagai pangkalan berada di Dusun Dadi Satu, Desa Wora. Namun, dalam data administrasi, titik bongkar LPG 3 Kg tercatat berada di Dusun Sigi RT 04, Desa Wora. Sementara berdasarkan hasil investigasi KILAD NTB, aktivitas pembongkaran tabung LPG 3 Kg justru dilakukan di Dusun Asifa.
Selain dugaan ketidaksesuaian lokasi, KILAD NTB juga menduga foto bangunan dan titik koordinat kios yang tercantum dalam data administrasi digunakan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik bangunan. Atas temuan tersebut, KILAD NTB menilai perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh PT Bima Indah Gemilang selaku distributor.
Menanggapi laporan tersebut, perwakilan PT Pertamina Patra Niaga Wilayah NTB menyatakan akan segera menindaklanjuti informasi yang disampaikan dengan menurunkan tim verifikasi lapangan.
“PT Pertamina Patra Niaga Wilayah NTB akan segera menurunkan tim verifikasi lapangan untuk memastikan kesesuaian data administrasi, lokasi pangkalan, serta titik koordinat di lapangan. Apabila hasil verifikasi membuktikan adanya pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan, maka sanksi akan diberikan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ujar perwakilan Pertamina dalam audiensi tersebut.
Den Malaka mengapresiasi respons cepat PT Pertamina Patra Niaga Wilayah NTB yang berkomitmen menindaklanjuti laporan tersebut. Ia berharap proses verifikasi dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan agar tata kelola distribusi LPG 3 Kg bersubsidi di Kabupaten Bima berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KILAD NTB menegaskan akan terus mengawal proses verifikasi hingga diterbitkannya keputusan resmi oleh PT Pertamina Patra Niaga Wilayah NTB. Menurut KILAD NTB, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran administrasi maupun ketidaksesuaian data, maka PT Bima Indah Gemilang selaku distributor harus diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KILAD NTB mengacu pada ketentuan yang mewajibkan pencantuman peta lokasi dan titik koordinat geografis infrastruktur secara akurat serta sesuai dengan kondisi di lapangan.
Apabila terbukti terjadi kelalaian atau penyampaian data yang tidak sesuai dengan dokumen resmi, sanksi administratif dapat dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin usaha, termasuk evaluasi terhadap hak khusus pengangkutan dan alokasi kuota produk apabila memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.
Editor: ReraNews.id
















Leave a Reply