reraNews.id, Kabupaten Bima – Hasil wawancara reraNews.id dengan Kepala Desa Padolo mengungkap persoalan serius dalam pelaksanaan program penimbunan lahan kuburan di desa Padolo yang dibiayai melalui anggaran pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kabupaten Bima, Ardiwin. Selain soal peralihan fungsi lahan, persoalan krusial yang mencuat adalah belum dilakukannya pengembalian anggaran, meski sebagian lahan yang dibiayai APBD telah digunakan tidak sesuai peruntukan awal.
Program pokir dengan nilai anggaran sekitar Rp196 juta tersebut secara eksplisit tercantum dalam dokumen dan papan proyek sebagai penimbunan tanah kuburan Desa Padolo. Dalam sistem keuangan daerah, penetapan peruntukan tersebut bersifat mengikat, sehingga setiap perubahan penggunaan wajib mengikuti mekanisme yang diatur dalam regulasi pengelolaan APBD.
Namun dalam pelaksanaannya, sebagian lahan yang telah ditimbun justru dialihfungsikan untuk pembangunan kantor Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Kepala Desa Padolo mengakui bahwa sekitar empat are dari lahan yang direncanakan sebagai kuburan digunakan untuk bangunan koperasi, sementara sisanya disebut masih diperuntukkan bagi pemakaman.
Yang menjadi persoalan, hingga saat ini tidak pernah dilakukan perubahan nomenklatur anggaran dalam APBD, serta tidak ada pengembalian dana pokir atas bagian kegiatan yang tidak lagi sesuai dengan peruntukan awal.
“Kalau memang ini dianggap keliru, ya tinggal kita cari solusi, apakah tanah urug dikembalikan atau bagaimana,” ujar Kepala Desa Padolo, seraya mengakui bahwa persoalan pengembalian anggaran tersebut belum ditindaklanjuti secara administratif.
Pokir Terikat Regulasi APBD
Secara regulatif, anggaran pokir DPRD merupakan bagian dari APBD dan tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran harus: sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan, dilaksanakan secara tertib, taat aturan, dan bertanggung jawab, serta tidak boleh dialihkan tanpa persetujuan mekanisme anggaran.
Selain itu, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa perubahan kegiatan atau peruntukan belanja daerah hanya dapat dilakukan melalui perubahan APBD atau mekanisme resmi lainnya. Tanpa perubahan tersebut, penggunaan anggaran berpotensi dikategorikan sebagai belanja tidak sah.
Dalam konteks Desa Padolo, pengakuan Kepala Desa bahwa sebagian lahan kuburan digunakan untuk kepentingan lain tanpa perubahan APBD dan tanpa pengembalian anggaran menimbulkan indikasi pelanggaran tata kelola keuangan daerah.
Aset Daerah dan Mekanisme Pemanfaatan
Persoalan semakin kompleks karena tanah yang digunakan diakui sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten. Kepala Desa Padolo menyatakan bahwa hingga proyek berjalan: tidak ada Surat Keputusan (SK) perubahan peruntukan atau pelepasan aset, tidak ada persetujuan DPRD, serta tidak ada dokumen pemanfaatan aset seperti pinjam pakai atau hibah.
Padahal, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah secara tegas mengatur bahwa setiap pemanfaatan, pemindahtanganan, atau perubahan fungsi aset daerah harus melalui: persetujuan DPRD, penetapan kepala daerah, serta pencatatan dalam daftar barang milik daerah.
Tanpa tahapan tersebut, penggunaan aset berpotensi menjadi temuan audit dan dapat berujung pada kewajiban pengembalian kerugian keuangan negara.
“Surat persetujuan belum ada sampai sekarang, tapi karena kebutuhan masyarakat, akhirnya kita jalan,” kata Kepala Desa Padolo.
Dalih Instruksi Presiden
Dalam wawancara, Kepala Desa Padolo berdalih bahwa pembangunan Kopdes Merah Putih merupakan bagian dari program nasional yang didorong oleh instruksi presiden, sehingga menurut pandangannya harus tetap dijalankan meskipun terdapat persoalan administrasi.
Namun secara hukum administrasi negara, instruksi presiden tidak menghapus kewajiban kepatuhan terhadap aturan pengelolaan APBD dan aset daerah. Program nasional tetap harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di daerah, termasuk mekanisme persetujuan DPRD dan penetapan kepala daerah.
Fungsi Pengawasan DPRD Dipertanyakan
Dalam sistem pengelolaan anggaran daerah, meskipun DPRD tidak berada pada posisi sebagai pelaksana teknis kegiatan, fungsi pengawasan melekat pada setiap program yang diusulkan melalui anggaran pokok pikiran. Pengawasan tersebut mencakup memastikan bahwa kegiatan yang dianggarkan telah memenuhi prasyarat hukum dan administrasi, termasuk kejelasan status aset, kesesuaian peruntukan, serta kepatuhan terhadap dokumen perencanaan dan pelaksanaan APBD.
Dalam konteks program penimbunan lahan kuburan di Desa Padolo, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana fungsi pengawasan tersebut dijalankan, terutama ketika terjadi perubahan peruntukan sebagian lahan yang dibiayai anggaran pokir tanpa diikuti mekanisme perubahan anggaran maupun koreksi administratif. Kondisi ini menempatkan peran pengawasan DPRD sebagai aspek penting yang perlu diklarifikasi secara terbuka kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Ardiwin, anggota DPRD Kabupaten Bima selaku pengusul pokir, terkait sikap dan langkah pengawasan yang dilakukan atas pelaksanaan kegiatan, perubahan peruntukan lahan, maupun kewajiban pengembalian anggaran akibat penyimpangan dari tujuan awal kegiatan. Upaya konfirmasi dari redaksi masih terus dilakukan.
Kasus ini menegaskan bahwa persoalan pokir tidak berhenti pada penyerapan anggaran, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap regulasi keuangan daerah dan tata kelola aset pemerintah. Tanpa koreksi administratif dan audit menyeluruh, perubahan peruntukan kegiatan yang dibiayai APBD berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk kerugian keuangan negara, serta berimplikasi pada menurunnya kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemerintahan.
Reporter: Risky
Editor: reraNews.id

















Leave a Reply