Advertisement

Lahan Kuburan Berubah Jadi Kantor Kopdes, Pokir DPRD Kabupaten Bima Dipertanyakan

Foto: Ardiwin Anggota DPRD Kab. Bima

reraNews.id, Kabupaten Bima — Program penimbunan lahan kuburan di Desa Padolo, Kabupaten Bima, yang dibiayai dari anggaran pokok pikiran (pokir) anggota DPRD, diduga dialihfungsikan menjadi lokasi pembangunan kantor Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Perubahan peruntukan lahan ini memunculkan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran daerah.

Berdasarkan penelusuran reraNews.id, proyek tersebut bersumber dari APBD dengan nilai anggaran sekitar Rp196 juta. Kegiatan yang tercantum dalam papan informasi proyek secara eksplisit menyebutkan peruntukan penimbunan tanah kuburan Desa Padolo. Lahan yang ditimbun diperkirakan seluas 21 are dan merupakan aset milik Pemerintah Daerah.

Foto: Lahan aset Pemerintah Daerah di Desa Padolo, Kabupaten Bima, yang sebelumnya direncanakan untuk lokasi pemakaman desa dan dibiayai melalui anggaran penimbunan dari APBD.

Foto: Lahan aset Pemerintah Daerah di Desa Padolo, Kabupaten Bima, yang sebelumnya direncanakan untuk lokasi pemakaman desa dan dibiayai melalui anggaran penimbunan dari APBD.

 

Program ini bermula dari aspirasi warga Desa Padolo yang disampaikan dalam agenda reses anggota DPRD Kabupaten Bima, Ardiwin, dari Daerah Pemilihan VI. Warga meminta sebagian aset Pemda dialokasikan sebagai lahan pemakaman desa, menyusul ketiadaan kuburan desa selama lebih dari 14 tahun sejak Padolo mekar dari Desa Bello.

“Selama ini warga Padolo masih memakamkan jenazah di desa induk. Itu sebabnya lahan ini diminta untuk kuburan,” kata seorang narasumber yang mengetahui langsung proses pengusulan hingga pelaksanaan proyek.

Masalah muncul setelah proyek penimbunan selesai dikerjakan. Alih-alih difungsikan sebagai lahan pemakaman, pemerintah desa justru mengizinkan pembangunan kantor Kopdes Merah Putih di atas lahan tersebut. Bangunan kini telah berdiri permanen di lokasi yang sebelumnya direncanakan sebagai kuburan desa.

Foto: Bangunan Koperasi Desa Merah Putih yang berdiri di atas lahan aset Pemerintah Daerah di Desa Padolo, Kabupaten Bima, yang sebelumnya direncanakan sebagai lokasi kuburan desa.

Foto: Bangunan Koperasi Desa Merah Putih yang berdiri di atas lahan aset Pemerintah Daerah di Desa Padolo, Kabupaten Bima, yang sebelumnya direncanakan sebagai lokasi kuburan desa.

 

“Ini bukan sekadar perubahan rencana. Penimbunan itu menggunakan uang negara dengan tujuan yang jelas. Tapi faktanya, lahan tersebut tidak pernah digunakan sebagai kuburan,” ujar narasumber.

Pengalihan fungsi lahan ini dinilai bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara dan tata kelola aset daerah. Dalam regulasi keuangan negara, setiap penggunaan anggaran wajib sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan pelaksanaan anggaran.

Selain pemerintah desa, sorotan juga diarahkan kepada anggota DPRD pengusul pokir. Meski DPRD tidak berwenang mengeksekusi proyek, fungsi pengawasan melekat pada setiap program yang diusulkan melalui pokir.

“Sebagai pengusul, anggota DPRD tidak bisa lepas tangan. Ada tanggung jawab untuk memastikan anggaran digunakan sesuai tujuan,” kata narasumber tersebut.

Sejumlah dokumen pendukung telah dikantongi pihak pelapor, termasuk foto papan proyek yang mencantumkan kegiatan penimbunan tanah kuburan serta dokumentasi kondisi terkini lahan yang telah berdiri bangunan kantor Kopdes. Bukti-bukti tersebut rencananya akan diserahkan kepada aparat pengawas internal pemerintah untuk ditindaklanjuti.

Hingga berita ini diterbitkan,, reraNews.id belum memperoleh keterangan resmi dari Ardiwin, anggota DPRD Kabupaten Bima yang mengusulkan pokir tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Kasus ini memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap realisasi anggaran berbasis aspirasi rakyat. Ketika dana publik yang dialokasikan untuk kebutuhan dasar masyarakat justru beralih fungsi tanpa kejelasan prosedur, maka yang dipertaruhkan bukan hanya administrasi anggaran, tetapi juga kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemerintahan.

Reporter: Risky
Editor: ReraNews.id

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *