reraNews.id, Kabupaten Bima — Dugaan penyerobotan lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) terjadi di Desa Padolo, Kabupaten Bima. Lahan aset daerah yang semula direncanakan sebagai lokasi kuburan Desa dan dibiayai melalui anggaran pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kabupaten Bima, justru digunakan untuk pembangunan Kantor Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Perubahan alih fungsi lahan tersebut diduga dilakukan tanpa mekanisme hukum dan administrasi yang sah.
Lahan seluas sekitar 21 are itu ditimbun menggunakan APBD Kabupaten Bima dengan nilai anggaran kurang lebih Rp196 juta. Papan informasi proyek yang terpasang di lokasi secara tegas mencantumkan kegiatan penimbunan tanah kuburan Desa Padolo. Namun setelah pekerjaan penimbunan selesai, lahan tersebut tidak lagi difungsikan sebagai lahan kuburan. Sebaliknya, lahan itu dialihfungsikan menjadi lokasi pembangunan Kantor Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap tata kelola aset daerah serta konsistensi penggunaan anggaran publik. Dana Negara yang dialokasikan untuk tujuan tertentu pada akhirnya dimanfaatkan untuk kepentingan lain tanpa kejelasan dasar hukum, sehingga memunculkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset Pemda.
Status Lahan Pemda dan Persetujuan Lisan
Berdasarkan keterangan Kepala Desa Padolo saat diwawancarai oleh tim reraNews.id penggunaan lahan Pemda tersebut diakui hanya didasarkan pada persetujuan lisan dari pihak pemerintah daerah. Tidak ada keputusan tertulis, surat pinjam pakai, hibah, maupun dokumen administratif lain yang menjadi dasar hukum pemanfaatan lahan tersebut.
Pengakuan tersebut memperjelas bahwa sejak awal tidak pernah ada mekanisme resmi dalam pengalihan atau pemanfaatan aset Pemda. Secara hukum, lahan yang belum dialihkan melalui prosedur formal tetap berstatus sebagai barang milik daerah. Persetujuan lisan tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak tercatat dalam sistem administrasi pemerintahan, tidak dapat diaudit, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.
Dalam hukum administrasi negara, setiap tindakan pemerintahan harus didasarkan pada keputusan tertulis sebagai bentuk legitimasi kewenangan. Tanpa adanya keputusan tertulis kepala daerah, penggunaan lahan Pemda oleh pemerintah desa tidak sah secara hukum. Konsekuensinya, seluruh aktivitas pembangunan di atas lahan tersebut berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan aset daerah dan penggunaan keuangan negara.
Alih Fungsi Kuburan Menjadi Kantor KDMP
Penimbunan lahan dilakukan dengan tujuan yang jelas, yakni sebagai lokasi lahan kuburan Desa Padolo, sebagaimana tercantum dalam papan proyek. Namun lahan tersebut tidak pernah digunakan sesuai peruntukan awal. Fakta ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan kegiatan dan pemanfaatan lahan setelah proyek selesai dilaksanakan.
Masalah menjadi semakin serius ketika lahan yang ditimbun untuk kuburan desa tersebut kemudian dialihfungsikan menjadi lokasi pembangunan Kantor Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Pendirian bangunan permanen di atas lahan aset Pemda tanpa dasar hukum berupa pinjam pakai atau hibah menandakan adanya penguasaan aset daerah tanpa hak.
Baik penggunaan awal sebagai lahan kuburan maupun perubahan fungsi menjadi fasilitas koperasi dilakukan tanpa mekanisme resmi. Alih fungsi ini juga menegaskan bahwa perencanaan penggunaan anggaran tidak dijalankan secara konsisten, serta menunjukkan lemahnya pengendalian dan pengawasan terhadap aset milik daerah.
Program Presiden dan Tanggung Jawab Kepala Desa
Pemerintah desa menyebut pembangunan Koperasi Desa Merah Putih sebagai bagian dari program Nasional yang dicanangkan Presiden dalam rangka mendorong pembangunan dan penguatan ekonomi Desa. Namun secara hukum, program Nasional tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk mengabaikan ketentuan pengelolaan aset daerah.
Kebijakan pemerintah pusat bersifat strategis dan makro, sementara pelaksanaannya di daerah tetap harus tunduk pada aturan kewenangan, administrasi, dan legalitas aset. Program pembangunan Desa tidak serta-merta melegalkan penggunaan aset Pemda tanpa mekanisme hukum yang sah.
Dalam konteks ini, kepala Desa tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan atau mengizinkan pembangunan di atas lahan milik Pemda hanya berdasarkan persetujuan lisan. Tindakan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan karena dilakukan di luar batas kewenangan yang dimiliki.
Selain itu, penggunaan pokir DPRD untuk kegiatan penimbunan lahan menuntut pengawasan yang ketat. Meskipun DPRD tidak mengeksekusi proyek, fungsi pengawasan tetap melekat agar anggaran yang diusulkan tidak menyimpang dari tujuan awal.
Sejumlah dokumen pendukung berupa papan proyek, foto penimbunan, serta dokumentasi kondisi terkini bangunan Kantor KDMP di atas lahan Pemda telah dikantongi pihak pelapor dan direncanakan akan diserahkan kepada aparat pengawas internal pemerintah. Hingga berita ini diterbitkan, reraNews.id masih membuka ruang klarifikasi dari pihak Pemerintah Kabupaten Bima terkait status hukum lahan tersebut.
Reporte reraNews.id: Risky
Editor: reraNews.id
















Leave a Reply