Advertisement

Toko Pemuda Desa Benteng Meminta APH dan Kejaksaan Negeri Luwu Utara Memeriksa Pengelolaan BUMDes Desa Benteng

Toko Pemuda Desa Benteng

reraNews.id, Luwu Utara – Toko Pemuda Desa Benteng meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Luwu Utara, untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Benteng yang dinilai tidak transparan dan menimbulkan dugaan adanya penyimpangan anggaran.

Tokoh pemuda Desa Benteng, Muh. Ishak, menyampaikan bahwa hingga saat ini pengelolaan BUMDes Desa Benteng dinilai berada dalam kondisi yang tidak sehat, tertutup, dan jauh dari prinsip transparansi sebagaimana yang diamanatkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

“Kami dari Toko Pemuda Desa Benteng menilai pengelolaan BUMDes hingga hari ini tidak berjalan secara terbuka. Ketertutupan ini telah menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” ujar Muh. Ishak.

Ia menegaskan bahwa BUMDes merupakan lembaga ekonomi desa yang dibangun dari dana publik yang bersumber dari keuangan desa, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“BUMDes dibangun dari uang rakyat. Namun sampai hari ini masyarakat belum pernah mendapatkan laporan yang jelas terkait pengelolaan dan penggunaan anggaran BUMDes,” tegasnya.

Muh. Ishak menjelaskan bahwa secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Selain itu, dalam Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan BUMDes, disebutkan bahwa pengurus BUMDes wajib memberikan laporan pertanggungjawaban kepada pemerintah desa dan masyarakat desa.

Menurutnya, jika kewajiban tersebut tidak dijalankan dengan baik, maka hal tersebut patut menjadi perhatian bersama dan perlu dilakukan pemeriksaan untuk memastikan kondisi sebenarnya.

Muh. Ishak juga menegaskan bahwa hingga saat ini Toko Pemuda Desa Benteng belum melayangkan laporan resmi, namun mereka meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan guna memastikan apakah benar terdapat penyimpangan atau tidak dalam pengelolaan BUMDes Desa Benteng.

“Kami menegaskan bahwa ini masih sebatas dugaan yang muncul karena tidak adanya keterbukaan informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu kami meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan agar semuanya menjadi jelas,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya kerugian keuangan negara, maka hal tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Toko Pemuda Desa Benteng hanya ingin memastikan bahwa pengelolaan anggaran desa berjalan secara transparan dan sesuai aturan. Jika semuanya bersih, maka pemeriksaan justru akan memperjelas dan menghilangkan kecurigaan di tengah masyarakat,” tutup Muh. Ishak.

Editor: reraNews.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *