Advertisement

SMK Amanah: Dugaan Mark Up Data Siswa dan Penyalahgunaan Dana BOS Resmi Masuk Jalur Hukum

ReraNews.id, Kabupaten Bima – Kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Amanah, Kecamatan Madapanga, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, kini telah resmi ditangani secara hukum. Kasus ini ditangani langsung oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Bagian Reserse Kriminal Polres Bima, menyusul laporan lengkap beserta hasil investigasi mendalam yang diserahkan oleh Lingkar Aktivis NTB.

Berdasarkan penelusuran tim aktivis, terungkap indikasi kuat adanya manipulasi data jumlah siswa dan penyalahgunaan anggaran negara yang diduga berlangsung secara terus-menerus selama empat tahun, yakni periode 2023 hingga 2026.

Surat laporan pengaduan resmi telah didisposisikan pada tanggal 7 April 2026 oleh satuan Reskrim Polres Bima, dengan fokus pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah tahun anggaran 2023 sampai dengan 2025. Langkah selanjutnya, penyidik berencana memanggil pihak sekolah, mulai dari Kepala Sekolah, Bendahara, hingga guru-guru yang terlibat selaku kuasa pengguna anggaran di SMK Amanah.

Hasil pemantauan, pengecekan, dan observasi langsung ke lapangan yang dilakukan tim aktivis mengungkap fakta yang sangat mencengangkan. SMK Amanah yang berada di bawah naungan Yayasan Pendidikan Amanah diketahui sudah tidak menyelenggarakan proses belajar mengajar sama sekali selama beberapa tahun terakhir. Kondisi fisik bangunan sekolah tampak kosong, sepi, dan tidak terawat. Tidak terlihat adanya aktivitas pembelajaran, kehadiran guru, tenaga kependidikan, maupun siswa di lingkungan sekolah tersebut.

Ironisnya, di tengah kondisi sekolah yang nyaris tidak beraktivitas, penyaluran dana BOS untuk lembaga pendidikan ini justru terus berjalan lancar dan cair secara rutin setiap tahun. Berdasarkan data administrasi yang tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, SMK Amanah tercatat memiliki 88 siswa aktif, yang terdiri dari 52 siswa laki-laki dan 36 siswa perempuan.

Merujuk pada ketentuan yang berlaku hingga tahun 2026 sebagaimana diatur dalam Permendiknasmen Nomor 8 Tahun 2025/2026, sebuah sekolah berhak menerima dana BOS dengan syarat memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang sah, terdaftar aktif di Dapodik, memiliki rekening atas nama sekolah, serta melaporkan realisasi penggunaan dana secara rinci. Besaran alokasi dana untuk jenjang SMK ditetapkan sebesar Rp1.600.000 per siswa per tahun.

Dari perhitungan tersebut, jika mengacu pada data yang tercatat di Dapodik, SMK Amanah seharusnya menerima anggaran sebesar Rp140.800.000 setiap tahunnya. Angka ini dinilai sangat janggal oleh pihak pelapor, mengingat fakta di lapangan menunjukkan sekolah tersebut seperti “mati suri”. Diduga kuat terjadi praktik mark up dan rekayasa jumlah siswa secara masif. Data yang diinput dianggap tidak sesuai dengan kenyataan bahkan diduga fiktif, yang tujuannya agar sekolah tetap dianggap memenuhi syarat dan berhak menerima anggaran negara dalam jumlah besar.

“Kami menduga kuat rekayasa data siswa ini dilakukan atas arahan langsung Kepala Yayasan SMK Amanah berinisial A. Praktik ini jelas berdampak pada besarnya dana yang cair, dan kami sangat curiga terjadi penyalahgunaan dana tersebut sejak 2023 hingga 2026 ini,” tegas Juru Bicara Lingkar Aktivis NTB saat memberikan keterangan pers.

Perbuatan tersebut dinilai telah melanggar ketentuan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang mewajibkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban publik dalam pengelolaan dana pendidikan. Lebih jauh lagi, jika terbukti benar, tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan sudah masuk ke dalam ranah pidana.

“Memanipulasi data untuk mengeruk anggaran negara adalah bentuk pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang, dan penggelapan uang negara. Hal ini secara tegas diatur dan diancam pidana berat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena jelas menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara,” tambahnya.

Hingga saat ini, berkas lengkap beserta bukti fisik, dokumentasi lapangan, data administrasi, dan hasil analisis keuangan telah diserahkan secara resmi kepada Polres Bima serta Inspektorat Wilayah. Kasus kini telah memasuki tahap penyelidikan. Tim penyidik akan bekerja membuktikan kebenaran seluruh temuan, memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan, serta menghitung total kerugian negara yang diderita selama empat tahun terakhir.

Lingkar Aktivis NTB berharap proses hukum ini berjalan secara transparan, objektif, dan tegas tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Kasus ini juga diharapkan dapat menjadi efek jera bagi oknum yang berniat jahat, agar dana pendidikan yang merupakan uang rakyat benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan sekolah dan peserta didik, bukan dikorupsi demi keuntungan pribadi.

Editor: ReraNews.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *