Advertisement

Soroti Dugaan Tambang Emas Ilegal di Brang Iler, PW SEMMI NTB Siapkan Laporan ke Polda

ReraNews.id, Kabupaten Sumbawa Barat – Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyoroti dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal menggunakan alat berat dan sistem perendaman di kawasan Brang Iler, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.

PW SEMMI NTB tengah menyiapkan laporan ke Polda NTB untuk meminta penyelidikan terhadap legalitas kegiatan pertambangan, pihak yang mengendalikan operasional, serta kemungkinan keterlibatan pemodal di balik aktivitas tersebut.

Ketua Umum PW SEMMI NTB, Muhammad Rizal Ansari, mengatakan aktivitas pertambangan yang menggunakan alat berat dan fasilitas pengolahan emas perlu diperiksa secara menyeluruh. Menurut dia, berdasarkan informasi yang dihimpun organisasi tersebut, terdapat pihak bernama HJ Mining yang sedang mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di kawasan Brang Iler.

Proses administrasi pihak tersebut disebut telah memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Namun, dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) masih berproses, sedangkan IPR belum diterbitkan oleh instansi berwenang.

Rizal menilai kondisi tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan siapa yang sebenarnya menjalankan kegiatan penambangan di lokasi itu. Ia mengemukakan dua kemungkinan yang perlu diperiksa aparat penegak hukum.

Pertama, aktivitas penambangan menggunakan alat berat dan sistem perendaman dilakukan oleh pihak yang sedang mengurus IPR, meskipun izin tersebut belum diterbitkan. Kedua, kegiatan itu dijalankan oleh pihak lain yang, berdasarkan informasi awal, disebut berasal dari Kalimantan dan mengandalkan klaim kepemilikan atau penguasaan lahan milik warga tanpa memiliki izin pertambangan yang sah.

Menurut Rizal, kedua kemungkinan tersebut harus diusut secara objektif agar penegakan hukum tidak salah sasaran. Penyidik perlu memastikan identitas pelaksana kegiatan, status perizinan, serta hubungan antara pihak yang mengurus izin dan pihak yang diduga melakukan penambangan.

Jika kegiatan tersebut dilakukan oleh pemohon IPR, aparat perlu memeriksa apakah penambangan telah dimulai sebelum izin diterbitkan. Sementara itu, jika aktivitas dijalankan pihak lain, penyidik perlu menelusuri pemodal, pengendali operasional, pemilik alat berat, serta pihak yang menerima keuntungan dari hasil pertambangan.

Ia menegaskan bahwa kepemilikan tanah tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk mengeksploitasi mineral tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Rizal juga mengingatkan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan pada 14 Agustus 2026 mengenai pengusutan aktivitas pertambangan ilegal, termasuk kemungkinan pembiaran maupun keterlibatan oknum aparat. Ia turut menyinggung langkah penertiban pertambangan ilegal di Nabire, Papua Tengah, pada 22 Oktober 2026 yang disebut sebagai bentuk komitmen Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.

Menurut Rizal, komitmen pemerintah pusat dan kepolisian dalam memberantas pertambangan ilegal harus diterapkan secara konsisten hingga ke daerah, termasuk Kabupaten Sumbawa Barat.

Sorotan tersebut juga dikaitkan dengan peristiwa deportasi delapan warga negara asing asal Tiongkok pada 13 September 2026 setelah diamankan di kawasan pertambangan Desa Belo, Kecamatan Jereweh, terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

Rizal menilai peristiwa itu menjadi pengingat pentingnya pengawasan lintas sektor terhadap kegiatan pertambangan. Meski demikian, ia menekankan bahwa persoalan keimigrasian dan dugaan tindak pidana pertambangan merupakan dua persoalan hukum yang berbeda sehingga harus ditangani sesuai ketentuan masing-masing.

Secara hukum, kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenai ketentuan Pasal 158 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya. Status suatu kawasan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) juga tidak otomatis memberikan kewenangan untuk melakukan penambangan tanpa IPR.

Atas dasar itu, PW SEMMI NTB meminta Polda NTB memverifikasi status perizinan di kawasan Brang Iler, memeriksa penggunaan alat berat dan fasilitas perendaman, serta menelusuri sumber pembiayaan dan distribusi hasil tambang apabila ditemukan kegiatan produksi.

“Jangan sampai penegakan hukum terhadap tambang ilegal hanya tegas pada kasus-kasus besar yang mendapat perhatian nasional, tetapi lemah ketika terjadi di daerah. Kami ingin memastikan siapa sebenarnya yang menambang di Brang Iler, apakah pihak yang sedang mengurus IPR atau justru pihak lain yang hanya bermodal klaim kepemilikan lahan. Jika ditemukan pelanggaran, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” tegas Rizal.

Selain Brang Iler, Rizal mengungkapkan bahwa PW SEMMI NTB tengah melakukan investigasi terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Sumbawa Barat, antara lain Kertasari, Jereweh, Kokarlian, dan kawasan Brang Rea.

Ia menegaskan, sorotan organisasi tersebut tidak ditujukan kepada pertambangan rakyat tradisional yang beroperasi secara sah, melainkan terhadap dugaan aktivitas pertambangan berskala besar yang menggunakan alat berat, fasilitas pengolahan dan perendaman, serta diduga didukung modal besar.

Menurut dia, aktivitas semacam itu perlu diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan berlindung di balik istilah pertambangan rakyat maupun klaim kepemilikan lahan pribadi.

PW SEMMI NTB menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk penolakan terhadap pertambangan rakyat yang legal, melainkan upaya mendorong pengelolaan sumber daya alam yang sesuai dengan hukum.

Organisasi itu berharap Polda NTB menindaklanjuti laporan yang disiapkan secara profesional, transparan, dan menyeluruh. Penyelidikan, menurut mereka, perlu mencakup pihak yang menjalankan kegiatan, sumber pendanaan, serta pihak yang mengendalikan operasional apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

PW SEMMI NTB juga meminta agar komitmen pemberantasan pertambangan ilegal yang disampaikan pemerintah dan kepolisian benar-benar diwujudkan hingga ke tingkat daerah.

Editor: ReraNews.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *