reraNews.id, Kabupaten Bima – Sejumlah guru honorer yang bertugas di wilayah kategori terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T) di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, mengeluhkan belum diterimanya tunjangan daerah terpencil pada bulan November 2025. Keluhan ini disampaikan oleh Fitrah, aktivis HMI yang menerima laporan langsung dari para guru di lapangan.
Menurut Fitrah, para guru honorer mempertanyakan belum cairnya tunjangan 3T bulan November 2025, sementara sebagian guru lain di wilayah yang sama disebut telah menerima pencairan.
Keluhan Guru di Langgudu dan Tambora
Fitrah menjelaskan bahwa laporan berasal dari guru yang mengajar di SMPN 9 Langgudu Satu Atap Pusu, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima. Berdasarkan keterangan yang diterimanya, guru honorer di sekolah tersebut hingga saat ini belum menerima tunjangan terpencil untuk periode November 2025.
“Sementara guru PNS di sekolah yang sama sudah menerima pencairan sejak November 2025,” ujar Fitrah menyampaikan keterangan guru kepada reraNews.
Selain itu, guru SD yang berada dalam satu atap sekolah tersebut juga disebut telah menerima pencairan lebih dahulu. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan guru honorer mengenai dasar perbedaan pencairan tersebut, terutama karena mereka bertugas di wilayah yang sama.
Keluhan serupa juga disampaikan dari Kecamatan Tambora. Fitrah menyebut bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun, hanya beberapa sekolah yang disebut menerima tunjangan 3T periode tersebut. Di antaranya adalah SMPN 1 Tambora, SMPN 2 Tambora, SDN Kawinda To’i, SDN Sori Nae, SDN Oi Marai, SDN Sori Laju, SDN Oi Katupa, SDN Oi Bura, SDN Jembatan Besi, dan SDN Tambora.
Sementara itu, sekolah lain di kecamatan yang sama dikabarkan belum menerima pencairan tunjangan 3T bulan November 2025. Perbedaan ini dinilai perlu mendapat penjelasan resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.
Dasar Hukum dan Mekanisme Penyaluran
Tunjangan daerah khusus atau tunjangan 3T diberikan kepada guru yang bertugas di wilayah dengan keterbatasan akses transportasi, infrastruktur, dan layanan publik. Kebijakan ini memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menyebutkan bahwa guru yang bertugas di daerah khusus berhak memperoleh tunjangan khusus.
Penetapan penerima biasanya didasarkan pada data yang terinput dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta penetapan wilayah daerah khusus oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan. Status kepegawaian, kelengkapan administrasi, dan validitas data menjadi faktor yang mempengaruhi pencairan tunjangan.
Fitrah menilai perlu ada kejelasan mengenai apakah perbedaan pencairan tunjangan 3T bulan November 2025 tersebut berkaitan dengan status guru sebagai PNS atau honorer, atau karena faktor administrasi lainnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan informasi dari sejumlah guru bahwa dalam sebuah kegiatan bimbingan teknis, guru yang dinyatakan menerima tunjangan disebut dipisahkan dari guru yang tidak menerima. Informasi ini masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.
Harapan Transparansi dan Klarifikasi
Fitrah meminta pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Bima, memberikan penjelasan resmi mengenai daftar penerima tunjangan 3T periode November 2025 dan kriteria penetapannya. Menurutnya, transparansi penting untuk menjaga kepercayaan tenaga pendidik terhadap kebijakan pemerintah.
Guru di wilayah terpencil menghadapi berbagai keterbatasan dalam menjalankan tugas. Oleh karena itu, kepastian dan ketepatan penyaluran tunjangan dinilai penting untuk mendukung keberlangsungan layanan pendidikan di daerah 3T.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten Bima untuk memperoleh klarifikasi terkait mekanisme penetapan penerima dan jadwal pencairan tunjangan daerah terpencil.
reraNews akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan resmi.
Editor: reraNews.id

















Leave a Reply