Advertisement

Pengadaan Alat Berat PUPR Bima Rp7 Miliar Disorot, KAWAL BIMA Desak Kejari Periksa Vendor

ReraNews.Id Kabupaten bima—Pengadaan peralatan dan mesin pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan. Pengadaan yang mencakup tiga item dengan nilai anggaran lebih dari Rp7 miliar itu didesak untuk ditelusuri secara menyeluruh, termasuk memeriksa pihak penyedia atau vendor yang terlibat.

Ketua Komite Warga Antikorupsi dan Transparansi Bima (KAWAL BIMA), Sarjan, meminta Kejaksaan Negeri Bima tidak hanya memeriksa kelengkapan administrasi dan nilai anggaran, tetapi juga memastikan kesesuaian barang yang dibeli dengan spesifikasi teknis, kualitas, serta tujuan pengadaan.

Menurut Sarjan, pemeriksaan perlu mencakup seluruh rangkaian pengadaan, mulai dari perencanaan, penentuan spesifikasi, proses pemesanan melalui e-purchasing, hingga penerimaan dan pemanfaatan barang.

Pengadaan tersebut mencakup belanja modal excavator dan kendaraan bermotor khusus, termasuk mesin bor yang berkaitan dengan kebutuhan penyediaan air bagi masyarakat.

Dalam persoalan ini, muncul dugaan ketidaksesuaian atau kekurangan pada barang yang dibelanjakan. Selain itu, terdapat dugaan pengaruh pihak tertentu yang memiliki akses kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima dalam proses pengadaan vendor.

Dugaan tersebut perlu diuji melalui dokumen pengadaan, pemeriksaan fisik barang, serta keterangan pihak-pihak terkait. Hingga saat ini, belum dapat disimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi atau kerugian negara tanpa pembuktian dari pihak berwenang.

Vendor Harus Diperiksa, Identitasnya Perlu Jelas

Sarjan mendesak Kejari Bima menelusuri identitas penyedia yang terlibat dalam setiap paket pengadaan. Pemeriksaan terhadap vendor dinilai penting untuk memastikan pihak yang memasok barang telah memenuhi kewajiban sesuai spesifikasi dan ketentuan pengadaan.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menelusuri dokumen pemilihan penyedia, surat pesanan atau kontrak, spesifikasi teknis, dokumen penerimaan barang, berita acara pemeriksaan, hingga bukti pembayaran.

Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah barang yang diserahkan sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan, baik dari sisi merek, tipe, kondisi, kelengkapan, maupun kemampuan operasionalnya.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, aparat perlu menelusuri bagaimana barang tersebut dapat diterima, siapa yang melakukan pemeriksaan, dan apakah pembayaran dilakukan setelah seluruh persyaratan terpenuhi.

Identitas vendor juga perlu dipastikan agar publik memperoleh kejelasan mengenai perusahaan yang menerima pembayaran dari anggaran negara. Informasi mengenai penyedia dapat ditelusuri melalui dokumen pengadaan dan sistem pengadaan elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, penyebutan nama perusahaan harus didasarkan pada dokumen yang dapat diverifikasi. Status sebagai penyedia tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum. Meski demikian, apabila ditemukan indikasi penyimpangan, pihak yang berkaitan dengan proses pengadaan perlu dimintai keterangan sesuai kewenangannya.

Pemeriksaan Jangan Berhenti pada PPK

Sarjan menilai penelusuran pengadaan tidak semestinya hanya berfokus pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pemeriksaan perlu mencakup peran Pengguna Anggaran (PA), pejabat pengadaan, tim pemeriksa atau penerima barang, pengelola barang, serta pihak penyedia.

Setiap pihak perlu diperiksa berdasarkan tugas, kewenangan, dan keterlibatannya dalam tahapan pengadaan. Dokumen perencanaan, penetapan spesifikasi, proses pemesanan, penerimaan barang, dan pembayaran perlu dicocokkan untuk mengetahui apakah seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

Selain itu, kewajaran harga perlu diuji menggunakan pembanding yang setara dari sisi spesifikasi, kondisi barang, dan komponen biaya. Dugaan kemahalan harga tidak dapat langsung diperlakukan sebagai kerugian negara tanpa pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Persoalan manfaat juga tidak boleh diabaikan. Mesin bor yang dibeli menggunakan anggaran pemerintah semestinya dapat mendukung pemenuhan kebutuhan air masyarakat, terutama di wilayah yang menghadapi persoalan kekeringan.

Karena itu, pemeriksaan perlu memastikan apakah alat dapat beroperasi, apakah terdapat kekurangan yang menghambat penggunaannya, dan apakah barang tersebut memberikan manfaat sesuai tujuan pengadaan.

Pengadaan barang pemerintah tidak seharusnya dinilai hanya berdasarkan barang yang tercatat telah diterima. Kesesuaian spesifikasi, kondisi fisik, fungsi, serta manfaatnya bagi masyarakat juga harus menjadi bagian dari pemeriksaan.

Kejari Bima Diminta Menjelaskan Perkembangan Perkara

Penanganan dugaan penyimpangan pengadaan mobil bor senilai sekitar Rp4 miliar sebelumnya dilaporkan masih berada pada tahap penyelidikan pada September 2026. Pada tahap tersebut, aparat penegak hukum masih mengumpulkan data dan keterangan untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.

Sementara itu, pengadaan tiga item peralatan dan mesin dengan nilai lebih dari Rp7 miliar membutuhkan penelusuran yang menyeluruh agar setiap paket dapat diperiksa berdasarkan dokumen dan kondisi barang masing-masing.

 

Kejari Bima perlu memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk apakah penyedia telah dimintai keterangan, apakah pemeriksaan teknis barang telah dilakukan, serta apakah terdapat dasar untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap berikutnya.

Dinas PUPR Kabupaten Bima, PPK, dan pihak penyedia juga perlu memberikan penjelasan mengenai spesifikasi barang, proses penerimaan, serta pemanfaatannya.

Kejelasan mengenai identitas vendor menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri. Publik berhak mengetahui informasi mengenai penggunaan anggaran negara berdasarkan dokumen yang sah dan dapat diakses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

ReraNews.id membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Kejaksaan Negeri Bima, Dinas PUPR Kabupaten Bima, PPK, pihak penyedia atau vendor, serta pihak lain yang berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Editor: ReraNews.Id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *