ReraNews.id, Kabupaten Sumbawa Barat – Dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal berskala besar di Kabupaten Sumbawa Barat kembali menjadi sorotan Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Nusa Tenggara Barat (NTB). Kali ini, perhatian tertuju pada informasi dimulainya kegiatan land clearing atau pembukaan lahan di kawasan Brang Iler, Kecamatan Taliwang, serta dugaan aktivitas pengolahan emas menggunakan sistem perendaman di kawasan Kokarlian, Kecamatan Poto Tano.
Ketua Umum PW SEMMI NTB, Muhammad Rizal Ansari, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata terhadap kegiatan yang diduga menjadi bagian dari operasi pertambangan tanpa izin. Menurutnya, aktivitas pembukaan lahan dan pembangunan fasilitas pengolahan emas harus segera diperiksa untuk memastikan legalitas, tujuan kegiatan, serta pihak yang mengendalikan operasional di lapangan.
Berdasarkan informasi awal yang tengah didalami PW SEMMI NTB, aktivitas land clearing di kawasan Brang Iler diduga dikendalikan seorang pengusaha asal Kalimantan dengan alasan bahwa lokasi tersebut merupakan tanah milik pribadi. Rizal menilai, klaim kepemilikan tanah tidak serta-merta dapat dijadikan dasar pembenaran untuk mempersiapkan maupun menjalankan kegiatan eksploitasi mineral tanpa memenuhi persyaratan hukum pertambangan.
“Kami mempertanyakan atas dasar apa kegiatan land clearing di Brang Iler mulai dilakukan, siapa yang memerintahkan, dan untuk kepentingan apa lahan tersebut dibuka. Jangan sampai alasan tanah pribadi dijadikan pintu masuk untuk mempersiapkan aktivitas pertambangan ilegal berskala besar. Aparat harus turun sekarang, bukan menunggu kegiatan semakin meluas,” tegas Rizal.
Persoalan tersebut semakin penting mengingat kawasan Brang Iler telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Berdasarkan dokumen perkembangan perizinan yang dihimpun, terdapat koperasi Sumbawa HJ Mining yang tercatat telah menyelesaikan penetapan koordinat dan memperoleh persetujuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Namun, dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) masih dalam proses, sedangkan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS) tercatat belum diterbitkan.
Karena itu, perlu dipastikan apakah kegiatan pembukaan lahan tersebut memiliki hubungan dengan koperasi pemohon Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau justru dilaksanakan pihak lain yang tidak memiliki dasar perizinan pertambangan.
Selain Brang Iler, PW SEMMI NTB juga tengah mendalami dugaan aktivitas pengolahan emas menggunakan sistem perendaman di kawasan Kokarlian, Kecamatan Poto Tano. Berdasarkan informasi awal yang diterima organisasi tersebut, kegiatan itu diduga berada dalam pengendalian seseorang berinisial JM.
Rizal mendesak aparat segera memeriksa keberadaan fasilitas perendaman, sumber material emas, legalitas pengolahan, serta peran pihak yang disebut mengendalikan kegiatan tersebut.
Menurut Rizal, keberadaan fasilitas perendaman emas tidak dapat dianggap sebagai kegiatan biasa. Apabila terbukti berlangsung tanpa perizinan yang dipersyaratkan, penyidik perlu menelusuri sumber bahan baku, penggunaan bahan kimia, pengelolaan limbah, jaringan pembiayaan, hingga distribusi hasil produksi.
Penegakan hukum, lanjutnya, juga tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan, tetapi harus menjangkau pemodal dan pihak yang mengendalikan keuntungan dari aktivitas tersebut.
“Kami tidak sedang mempersoalkan masyarakat yang mencari penghidupan melalui pertambangan rakyat yang sah. Yang kami soroti adalah dugaan kegiatan pertambangan ilegal berskala besar, menggunakan alat berat dan fasilitas perendaman dengan dukungan modal yang tidak sedikit. Jika aktivitas seperti ini berlangsung tanpa izin, siapa sebenarnya yang mengawasi? Aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata,” lanjut Rizal.
PW SEMMI NTB juga mengingatkan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan pertambangan ilegal dan penindakan tanpa pandang bulu. Menurut Rizal, komitmen tersebut harus dibuktikan melalui tindakan nyata, termasuk pemeriksaan terhadap kegiatan yang diduga berlangsung di Brang Iler dan Kokarlian.
PW SEMMI NTB mendesak Kapolda NTB melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) segera melakukan pemeriksaan lapangan, memverifikasi dokumen perizinan, dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.
Organisasi tersebut juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya menyasar pelaksana kegiatan, tetapi menjangkau pihak yang menyediakan alat berat, membiayai operasional, menguasai fasilitas pengolahan, serta menerima hasil produksi apabila ditemukan kegiatan pertambangan tanpa izin.
Rizal menegaskan, PW SEMMI NTB sedang memperkuat bahan investigasi untuk mendukung laporan kepada Polda NTB. Pihaknya berharap penanganan dugaan pertambangan ilegal di Sumbawa Barat tidak hanya berakhir pada pemeriksaan administratif, tetapi dilanjutkan dengan proses hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan pemodal dalam pengelolaan sumber daya alam. Jika benar ada kegiatan ilegal berskala besar, hukum harus hadir sejak awal. Kami mendesak Polda NTB bertindak tegas, profesional, dan transparan. Jangan sampai masyarakat justru mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga berlangsung secara terbuka tidak segera diperiksa,” pungkas Rizal.
Editor: ReraNews.id

















Leave a Reply