Kebijakan bantuan biaya pendidikan daerah merupakan pengejawantahan dari kewajiban konstitusional negara dalam mengupayakan kecerdasan kehidupan bangsa dan mewujudkan keadilan sosial. Perwujudan itu termanifestasikan dalam salasatu kebijakan yang perlu kita
apresiasi. Namun, formulasi persyaratan Beasiswa Lutim Juara Tahun 2026 menunjukkan adanya ketimpangan norma, pembatasan diskriminatif, dan anakronisme regulasi.
Pendidikan tinggi merupakan modal instrumental dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia serta memutus rantai kemiskinan antargenerasi di daerah. Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, mengalokasikan bantuan biaya pendidikan melalui program “Beasiswa Lutim Juara Tahun 2026” sebagai wujud intervensi sosial.
Syarat Yang Usang
Mengenai regulasi akreditasi Pascasarjana pada Kriteria H, menentukan bahwa mahasiswa S2
dan S3 wajib terdaftar pada perguruan tinggi dan program studi berakreditasi A dari BAN-PT. Persyaratan ini mencerminkan ketertinggalan regulasi daerah terhadap hukum nasional.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 dan instrumen transformasi akreditasi nasional, status akreditasi perguruan tinggi tidak lagi menggunakan peringkat abjad A, B, atau
C, melainkan predikat Unggul, Sangat Baik, dan Baik. Selain itu, wewenang akreditasi program studi sebagian besar telah dialihkan dari BAN-PT ke Lembaga Akreditasi Mandiri.
Kondisi ini memicu kontradiksi teknis internal dengan Kriteria G yang telah mengakomodasi akreditasi mandiri dan internasional. Syarat tersebut juga membatasi warga luwu timur yang sedang menepuh Pendidikan tetapi Akreditasi program studinya tidak terakreditasi A. Persyaratan kaku pada Kriteria H berpotensi menggugurkan calon pendaftar magister atau doktoral bermutu tinggi yang memiliki predikat Unggul dari Lembaga Akreditasi Mandiri atau lembaga internasional dan mahasiswa Pascasarjana yang program studinya tidak trakreditasi A hanya karena administrasi daerah yang usang.
Pendidikan Yang Terhalang Usia
Isu krusial berikutnya mengenai batas usia penerima beasiswa menetapkan usia maksimal secara kaku, yaitu Diploma III maksimal 24 tahun, S1 dan D4 maksimal 25 tahun, Magister
maksimal 30 tahun, dan Doktor maksimal 35 tahun. Pembatasan usia ini tergolong sebagai eksklusivitas berbasis usia yang bertentangan dengan konsep lifelong learning. Pembatasan ini
mendiskriminasi individu berusia matang yang hendak menempuh pendidikan tinggi lanjutan, padahal peningkatan kapasitas sumber daya manusia daerah tidak boleh dibatasi oleh faktor usia. Kebijakan ini juga tidak sesuai dengan realitas jenjang Pascasarjana, mengingat mayoritas
calon mahasiswa Magister dan Doktoral adalah praktisi, peneliti, pengajar, atau tokoh masyarakat yang membutuhkan waktu beberapa tahun untuk mengumpulkan modal akademik
dan pengalaman sebelum melanjutkan studi. Membatasi S2 pada usia 30 tahun dan S3 pada 35 tahun justru menghambat akselerasi doktoral dan magister bagi putra-putri daerah yang baru berkesempatan melanjutkan studi pada usia matang.
Beasiswa Terhalang Status Perkawinan
Pada syarat pendaftaran berikutnya, pendaftar S1 diwajibkan belum pernah menikah, kecuali bagi Program Beasiswa Keahlian dan Pascasarjana, syarat tersebut mencerminkan bentuk campur tangan birokrasi daerah yang berlebihan terhadap ruang privat warga negara. Kebijakan ini secara langsung berbenturan dengan Pasal 28B ayat 1 UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Pembatasan ini menciptakan diskriminasi atas status perkawinan yang tidak rasional bagi mahasiswa jenjang Diploma, maupun Sarjana. Mengaitkan kelayakan akademik atau hak menerima bantuan pendidikan dengan kesucian status lajang merupakan bentuk kekeliruan logika kebijakan, seolah-olah ikatan pernikahan menurunkan kapasitas intelektual seseorang dalam menempuh pendidikan tinggi. Kebijakan ini secara unfair menghukum mahasiswa muda maupun on-going yang memutuskan menikah, namun tetap berjuang mempertahankan indeks prestasi akademiknya atau demi mengenyam Pendidikan.
Perlunya Harmonisasi Kebijakan
Instrumen kebijakan ini mengandung Syarat restriktif yang merugikan hak-hak konstitusional warga Luwu Timur. Aspek substansial yang menjadi titik kritis utama meliputi kekakuan syarat
akreditasi S2 dan S3 yang menyaratkan akreditasi A dari BAN-PT, status perkawinan, serta pembatasan usia maksimal secara ketat berdasarkan jenjang pendidikan. Ketiganya
mencerminkan adanya ketidakcermatan penyusunan tata kelola dan ketidaksesuaian dengan prinsip keadilan sosial serta asas kesetaraan di hadapan hukum.
Formulasi kriteria akreditasi dan batas usia pada Beasiswa Lutim Juara Tahun 2026 mencerminkan adanya ketidakcermatan penyusunan produk kebijakan daerah yang berpotensi
diskriminatif dan melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, khususnya Asas
Kepastian Hukum, Asas Kecermatan, dan Asas Non-Diskriminasi.
Pemerintah daerah perlu untuk melakukan harmonisasi pada Kriteria H dengan memperbarui frasa akreditasi menjadi terakreditasi A atau Unggul dari BAN-PT, Lembaga Akreditasi Mandiri, atau Lembaga Akreditasi Internasional yang diakui guna menyesuaikan dengan
Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi nasional terkini. Terakhir, pemerintah daerah hendaknya melonggarkan batas usia dengan memberikan toleransi penambahan usia bagi jenjang S2 dan
S3 untuk mendukung peningkatan kualifikasi sumber daya manusia daerah secara inklusif dan berkeadilan.
Penulis: Muhammad Yamin
Pegiat Hukum dan diaspora Lutim
Editor: ReraNews.id















Leave a Reply