ReraNew.id, Bima — Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Kabupaten Bima mendesak Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII untuk segera memanggil pihak STKIP Harapan Bima terkait dugaan praktik jual beli ijazah dan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan KIP Kuliah.
Dalam pernyataan resminya, EK LMND Kabupaten Bima mengungkapkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir muncul dugaan adanya lulusan yang diwisuda tanpa melalui proses kegiatan belajar mengajar sebagaimana mestinya. Praktik tersebut diduga melibatkan pembayaran sejumlah uang hingga puluhan juta rupiah untuk memperoleh ijazah.
“Jika benar terjadi, praktik ini sangat mencederai dunia pendidikan serta merusak kredibilitas lembaga perguruan tinggi,” ujar Ketua EK LMND Kabupaten Bima.
Selain itu, organisasi tersebut juga menyoroti dugaan pungutan liar terhadap mahasiswa penerima bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). Sejumlah mahasiswa disebut mengaku tidak menerima dana secara utuh.
EK LMND Kabupaten Bima menyebutkan bahwa dari total dana bantuan sebesar Rp4,8 juta, mahasiswa diduga hanya menerima sekitar Rp1,8 juta. Pemotongan tersebut dinilai bertentangan dengan tujuan program pemerintah dalam memperluas akses pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
“Mestinya bantuan ini membantu mahasiswa, bukan justru menjadi beban tambahan. Jika dugaan ini benar, maka perlu ada tindakan tegas dari pihak berwenang,” lanjutnya.
Atas dasar itu, EK LMND Kabupaten Bima secara resmi mendesak LLDIKTI Wilayah VIII untuk segera melakukan pemanggilan dan investigasi terhadap pihak kampus guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Hingga berita ini dirilis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak STKIP Harapan Bima terkait dugaan tersebut.
Editor: ReraNews.id















Leave a Reply