ReraNews.id, Kota Bima – Puluhan massa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Hukum (IMPERIUM) Bima menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres Bima Kota, Kamis (11/6/2026), guna mendesak kepolisian mempercepat penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wasit pada Turnamen Wali Kota Bima Cup 2026.
Sekitar 50 orang massa aksi terlibat dalam kegiatan tersebut. Sebelum menuju Mapolres Bima Kota, massa sempat melakukan aksi blokade jalan di depan Bandara Sultan Salahuddin selama kurang lebih 10 menit sebagai bentuk protes terhadap lambannya penanganan kasus.
Setelah itu, massa bergerak menuju Mapolres Bima Kota dan melakukan orasi secara bergantian. Dalam orasinya, massa mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan meskipun peristiwa tersebut telah terjadi sejak 26 Mei 2026.
Sekitar satu jam melakukan aksi, massa akhirnya ditemui oleh KBO Reskrim Polres Bima Kota, Ipda I Wayan Mariana, SH. untuk melakukan audiensi.
Dalam forum audiensi tersebut, Jenderal Lapangan Aksi, Fauzul Adhim, SH, mempertanyakan alasan belum dilaksanakannya gelar perkara serta belum adanya peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
“Menurut kami, berdasarkan informasi yang berkembang, alat bukti yang ada dinilai telah cukup untuk dilakukan gelar perkara, mulai dari rekaman video kejadian, keterangan saksi, hingga keterangan korban,” ujar Fauzul.
Menanggapi hal tersebut, pihak Reskrim Polres Bima Kota menjelaskan bahwa salah satu alasan belum dilakukannya gelar perkara adalah karena hasil visum korban dari rumah sakit belum diterima oleh penyidik.
Fauzul kemudian mempertanyakan alasan keterlambatan keluarnya hasil visum mengingat kasus tersebut telah berjalan sekitar dua minggu sejak peristiwa terjadi.
Ia menegaskan bahwa menurutnya visum bukan satu-satunya dasar dalam penetapan tindak pidana apabila alat bukti lain telah terpenuhi.
“Visum bukan satu-satunya dasar dalam menentukan adanya dugaan tindak pidana apabila alat bukti lain telah tersedia dan memenuhi ketentuan hukum,” ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, massa aksi bahkan meminta agar pihak kepolisian bersama-sama mendatangi rumah sakit untuk memastikan perkembangan hasil visum yang dimaksud.
Massa aksi juga menduga adanya upaya penundaan penanganan perkara dengan menjadikan hasil visum sebagai alasan belum dilaksanakannya gelar perkara, mengingat menurut mereka telah tersedia alat bukti lain berupa rekaman video, keterangan saksi, serta keterangan korban.
Tidak lama setelah pembahasan berlangsung, pihak kepolisian menyampaikan bahwa hasil visum korban telah tersedia.
Atas informasi tersebut, Fauzul Adhim berharap kepolisian segera melakukan gelar perkara dan mengambil langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
IMPERIUM Bima menegaskan bahwa aksi tersebut bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.
Massa aksi juga meminta Polres Bima Kota tetap profesional, objektif, dan transparan dalam menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap wasit tersebut serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terlibat.
Aksi berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif sebelum massa membubarkan diri setelah audiensi selesai dilaksanakan.
Editor: ReraNews.id

















Leave a Reply