Advertisement

Diduga Ada Pemotongan 5 Persen Dana P3-TGAI di Kabupaten Bima, KILAT Minta Kejari Usut Tuntas

ReraNews.id, Kabupaten Bima – Dugaan pemangkasan anggaran Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) bersumber APBN Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Bima. Informasi yang beredar menyebut adanya potensi pemotongan sekitar 5 persen dari total 125 titik proyek yang tersebar di wilayah tersebut, salah satunya P3A LA NGGAWU Desa Roi.

Pemotongan tersebut diduga dilakukan pada tahap awal pelaksanaan program dengan alasan kebutuhan administrasi, termasuk pembuatan laporan dan penyusunan petunjuk teknis (juknis). Namun, alasan itu disebut tidak tercantum dalam kontrak maupun perjanjian kerja sama pelaksanaan kegiatan.

Direktur KILAT Bima, Abduli, menilai praktik tersebut berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan negara karena tidak memiliki dasar hukum yang sah dalam dokumen pelaksanaan anggaran.

Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
  2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.

Menurutnya, seluruh penggunaan dana APBN wajib mengikuti mekanisme resmi dan kontraktual. Dugaan pemotongan anggaran ini juga dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara apabila terbukti dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

Sejumlah pihak bahkan mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001).

Direktur KILAT Bima juga menyoroti peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Pelaksanaan Kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air (OP SDA) III yang menangani program tersebut.

Meski demikian, seluruh dugaan ini masih menunggu pembuktian melalui proses pemeriksaan aparat penegak hukum. Atas temuan awal tersebut, KILAT Bima mendesak Kejaksaan Negeri Bima segera turun tangan melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap pelaksanaan P3-TGAI Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Bima.

Selain itu, mereka meminta seluruh pihak terkait dipanggil dan diperiksa jika ditemukan indikasi penyimpangan, serta menuntut adanya pengembalian potensi kerugian negara apabila terbukti terjadi pelanggaran. KILAT juga menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini agar tidak menimbulkan spekulasi di publik.

Editor: ReraNews.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *