Advertisement

KOSNAPI NTB Desak Pemda Lobar Sita Miras di M. Mart Senggigi

ReraNews.id, Kabupaten Lombok Barat – Peredaran aktivitas jual beli minuman keras (Miras) secara bebas dan terbuka di toko retail modern Mini Market (M. Mart) di kawasan Senggigi Lombok Barat memicu benturan efek sosial yang kompleks.

Tingginya kekerasan dalam rumah tangga, kenakalan remaja dan ada indikasi kegiatan yang melawan hukum dengan mengedarkan minuman keras Golongan B dan C secara terbuka yang di pasarkan secara bebas.

Keberadaan toko retail modern dalam hal ini (M. Mart) harus dievaluasi secara serius oleh pemerintah setempat, dan harus dipertanyakan status izin penjualan peredaran jual beli secara bebas dan terbuka.
Tindakan jual beli secara bebas sangat bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Penjualan minuman beralkohol (Golongan B & C) hanya diperbolehkan dijual di tempat tertentu seperti (Hotel, Bar, Restoran, dan toko bebas bea) dan bukan diperjualbelikan di pengecer seperti toko retail modern seperti (M mart).

Pada hari kamis tgl 4 Juni 2026 KOSNAPI NTB melakukan aksi demonstrasi di kantor PT. Global Retailindo Pratama sebai gerakan protes sekaligus menanyakan status Izin operasi pengedaran miras oleh M. Mart sehingga berani melakukan penjualan bebas dan terbuka, selama Aksi berjalan dengan baik dan kondusif Dimas sebagai pihak PT. Global Retailindo Pratama yg menerima dan menanggapi Tuntutan aksi dari KOSNAPI NTB.

Selama proses Audensi berlangsung saudara Fikrila salah satu Keterwakilan dari KOSNAPI NTB mempertanyakan terkait status Izin (SKPL) surat Keterangan Pengedaran Langsung dan (SIUP-MB) Surat izin usaha pengedaran Miras beralkohol yang di keluarkan oleh Pemda kabupaten Lombok Barat pada PT. Global Retailindo Pratama supaya masyarakat NTB mengetahui apakah benar pihak Perusahaan mengantongi izin atau malah hanya sebatas selogan.

Direktur PT. global Retailindo Pratama area NTB saudara (Dimas) tidak berani menunjukkan surat resmi dari (Pemda) sesuai dengan tuntutan yang diminta oleh Massa Aksi, ini menguatkan dugaan bahkan pihak Perusahaan melakukan tindakan penyelundupan barang ilegal berupa Miras Golongan (B & C) untuk di edarkan di Mini Market (M.mart).

KOSNAPI NTB akan kembali melakukan Aksi sekaligus laporan secara resmi pada Sat Pol PP lombok barat, Dinas DPMPTSP kabupaten Lombok Barat untuk menyita sekaligus menutup secara permanen Aktivitas praktek jual beli yang dijalankan oleh Mini Market (M. Mart) karna sudah berani memalsukan dokumen dan memalsukan Administrasi berubah Surat izin Dinas perdagangan ( PTSP ) dan Surat dinas Pariwisata Kab. Lombok Barat.

Dinas (DPMPTSP) kabupaten Lombok Barat harus di periksa, diadili dan harus di Audit terkait pembiaran status Izin peredaran/jual beli Miras (Golongan B&C) di Tok Retail Moderend Mini Market yg ada di Senggigi Lombok Barat.

Ketua DPD KOSNAPI NTB mengatakan ini bukan fitnah atau pencemaran nama baik perusahaan semata, melainkan ini sebuah Fakta rill hasil dari investigasi dan temua lapangan dengan melihat dan menyaksikan secara langsung dan kami telah mengantongi beberapa Bukti berupa Foto dokumentasi langsung di TKP.

Toko retail moderen yang kami ketahui sesuai dengan perintah undang-undang yang berlaku hanya diberikan ijin untuk memperjualbelikan kebutuhan sembako, kebutuhan pribadi seperti Sabun, sampo dan sejenisnya.

Tapi mini market sudah melakukan praktek kejahatan yang sanggat luar biasa yaitu mencampur adukkan Antara penjualan kebutuhan pribadi seperti Sabun muka dan pasta gigi dengan Miras Golongan B/C tanpa etalase/rak terpisah.

Ketua DPD KOSNAPI NTB, Yogi Setiawan menegaskan Praktek jual beli Miras Golongan B&C merupakan piur Melenceng dan melawan perintah Undang-undang tidak boleh di biarkan terus menerus.

Meminta Bupati Kabupaten Lombok Barat untuk segera Mencopot Kepada Dinas DPMPTSP, Kepala Dinas Pariwisata dan Kepala Sat Pol PP lombok barat karna dinilai sudah menyalahgunakan wewenang kekuasaan.

Tuntutan Aksi:

  1. Mendesak Bupati Lombok Barat untuk Mencopot kepala Dinas DPMPTSP lobar.
  2. Mendesak Bupati Lobar untuk segera Mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Pariwisata
  3. Meminta Bupati Lobar untuk segera Memecat Kepala Sat Pol PP lombok barat.
  4. Mendesak Bupati Lombok Barat untuk bersikap tegas dan berani untuk menyita semua Toko Retail yg menjual minuman keras secara Ilegal.
  5. Mendesak Pemda lobar untuk memberhentikan secara permanen Terkait praktek Usaha Mini Market yg ada di Senggigi.

Editor: ReraNews.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *