Advertisement

SEMMI NTB Pertanyakan Legalitas Tambang Brang Iler

ReraNews.id, Kabupaten Sumbawa Barat – Dugaan aktivitas pertambangan emas menggunakan alat berat dan sistem perendaman di kawasan Brang Iler, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan pemerintah daerah dan instansi teknis terkait.

Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) NTB mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Organisasi mahasiswa itu menilai status perizinan dan aktivitas di lapangan harus segera diverifikasi agar tidak terjadi ketidakjelasan mengenai legalitas kegiatan pertambangan.

Ketua Umum PW SEMMI NTB, Muhammad Rizal Ansari, mempertanyakan bagaimana aktivitas pertambangan yang dilaporkan menggunakan alat berat dan fasilitas perendaman dapat berlangsung apabila perizinan yang diperlukan belum tuntas. Ia meminta pemerintah daerah dan instansi teknis menjelaskan langkah pengawasan yang telah dilakukan sesuai kewenangan masing-masing.

“Brang Iler tidak boleh dibiarkan menjadi ruang abu-abu dalam pengelolaan pertambangan. Pemerintah daerah dan instansi yang memiliki kewenangan pengawasan harus memastikan status kegiatan di lapangan, memeriksa dokumennya, dan menjelaskan kepada publik langkah yang telah dilakukan,” tegas Rizal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun PW SEMMI NTB, pihak bernama HJ Mining disebut sedang mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di kawasan tersebut. Proses administrasinya dikabarkan telah memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), sedangkan dokumen UKL-UPL masih berproses dan IPR belum diterbitkan oleh instansi berwenang.

Informasi tersebut perlu menjadi perhatian bersama. Namun, untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran, diperlukan verifikasi terhadap identitas pelaksana kegiatan, lokasi dan batas wilayah pertambangan, dokumen perizinan, serta jenis aktivitas yang benar-benar berlangsung di lapangan.

Rizal menegaskan bahwa apabila kegiatan penambangan telah dilakukan sebelum izin yang dipersyaratkan diterbitkan, persoalan tersebut harus ditangani sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila kegiatan dijalankan oleh pihak lain di luar pihak yang sedang mengurus IPR, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu mengidentifikasi siapa pelaksana sebenarnya.

Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya memeriksa kelengkapan administrasi. Pemeriksaan juga perlu memastikan kesesuaian antara dokumen yang diajukan dan kegiatan nyata di lapangan, termasuk penggunaan alat berat, metode pengolahan emas, serta kemungkinan adanya aktivitas produksi.

“Pertanyaan publik sederhana: siapa yang melakukan kegiatan di Brang Iler, apakah sudah memiliki izin yang sah, dan apa langkah pengawasan yang telah dilakukan? Pemda KSB dan ESDM NTB perlu memberikan penjelasan berdasarkan data, bukan membiarkan persoalan ini berkembang tanpa kepastian,” ujarnya.

PW SEMMI NTB juga meminta adanya koordinasi yang jelas antara pemerintah daerah, instansi teknis pertambangan, dan aparat penegak hukum. Koordinasi itu diperlukan untuk memastikan status perizinan, kewajiban lingkungan, serta pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

Rizal mengingatkan bahwa keberadaan lahan milik atau yang dikuasai warga tidak otomatis memberikan hak untuk mengeksploitasi mineral tanpa memenuhi ketentuan perizinan. Demikian pula, status suatu kawasan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tidak dengan sendirinya menggantikan kewajiban memperoleh IPR yang dipersyaratkan.

Sorotan terhadap Brang Iler, lanjutnya, tidak boleh dipahami sebagai penolakan terhadap pertambangan rakyat. PW SEMMI NTB mendukung kegiatan pertambangan yang legal dan memenuhi ketentuan, tetapi menolak apabila label pertambangan rakyat digunakan untuk menutupi dugaan aktivitas berskala besar yang belum memenuhi persyaratan hukum.

Selain Brang Iler, PW SEMMI NTB mengaku tengah menghimpun informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan bermasalah di sejumlah wilayah lain di Kabupaten Sumbawa Barat, antara lain Kertasari, Jereweh, Kokarlian, dan kawasan Brang Rea. Informasi tersebut, menurut organisasi itu, akan ditelaah lebih lanjut sebelum ditindaklanjuti melalui langkah yang sesuai.

PW SEMMI NTB juga tengah menyiapkan laporan kepada Polda NTB untuk mendorong pemeriksaan terhadap legalitas aktivitas pertambangan, pihak yang mengendalikan operasional, serta sumber pembiayaan apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

Menurut Rizal, komitmen pemberantasan pertambangan ilegal yang disampaikan pemerintah pusat harus tercermin dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di daerah. Karena itu, dugaan aktivitas di Brang Iler perlu mendapat penanganan yang terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai masyarakat hanya mendengar komitmen pemberantasan tambang ilegal, tetapi tidak memperoleh kejelasan ketika muncul dugaan aktivitas pertambangan di daerahnya sendiri. Kami meminta Pemda KSB dan ESDM NTB menjalankan kewenangannya secara terbuka, sementara aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran berdasarkan bukti,” tegasnya.

PW SEMMI NTB berharap pemerintah daerah dan instansi teknis terkait memberikan klarifikasi mengenai status pengawasan di Brang Iler. Bagi organisasi tersebut, keterbukaan informasi, kepastian perizinan, dan tindak lanjut yang jelas menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai hukum.

Editor: ReraNews.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *