Advertisement

SEMMI NTB Minta Polda Telusuri Pengendali Tambang Brang Iler

ReraNews.id, Kabupaten Sumbawa Barat – Dugaan aktivitas pertambangan emas menggunakan alat berat dan sistem perendaman di kawasan Brang Iler, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), menjadi sorotan Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) NTB. Organisasi mahasiswa tersebut tengah menyiapkan laporan kepada Polda NTB untuk meminta penyelidikan menyeluruh terhadap legalitas kegiatan, pihak yang mengendalikan operasional, hingga sumber pembiayaan pertambangan tersebut.

Ketua Umum PW SEMMI NTB, Muhammad Rizal Ansari, menegaskan bahwa aparat penegak hukum perlu mengungkap pihak yang menjalankan kegiatan pertambangan di Brang Iler. Menurutnya, penggunaan alat berat dan fasilitas pengolahan emas perlu menjadi perhatian serius, terutama apabila aktivitas tersebut berlangsung sebelum izin pertambangan diterbitkan.

“Yang harus dijawab adalah siapa yang menambang, siapa yang membiayai, siapa yang mengendalikan operasional, dan siapa yang menikmati hasilnya. Semua itu harus ditelusuri berdasarkan fakta dan bukti, bukan sekadar asumsi,” kata Rizal.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun PW SEMMI NTB, terdapat pihak bernama HJ Mining yang disebut sedang mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di kawasan Brang Iler. Proses administrasinya dikabarkan telah memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), sedangkan dokumen UKL-UPL masih berproses dan IPR belum diterbitkan oleh instansi berwenang.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status kegiatan di lapangan. Jika penambangan telah dilakukan sebelum izin diterbitkan, aparat perlu memeriksa legalitas aktivitas tersebut. Namun, jika kegiatan dijalankan pihak lain, penyidik perlu mengidentifikasi pelaku, pemodal, pemilik alat berat, pengendali operasional, serta pihak yang menerima manfaat ekonomi dari kegiatan tersebut.

Rizal juga menyoroti informasi awal mengenai dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut berasal dari Kalimantan dan dikabarkan mengandalkan klaim penguasaan atau kepemilikan lahan warga. Informasi tersebut, menurutnya, perlu diverifikasi secara objektif agar tidak menimbulkan tuduhan yang keliru terhadap pihak mana pun.

“Jangan sampai persoalan ini berhenti pada pemeriksaan pekerja di lapangan. Jika ditemukan dugaan tindak pidana, penyelidikan harus menelusuri sampai kepada pihak yang mengendalikan kegiatan dan menyediakan modal, sesuai alat bukti yang diperoleh,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kepemilikan atau penguasaan tanah tidak serta-merta memberikan hak untuk mengeksploitasi mineral tanpa memenuhi ketentuan perizinan pertambangan. Karena itu, status kawasan, dokumen perizinan, metode pengolahan, serta aktivitas produksi perlu diperiksa secara menyeluruh.

PW SEMMI NTB meminta Polda NTB memverifikasi status perizinan di Brang Iler, memeriksa penggunaan alat berat dan fasilitas perendaman, serta menelusuri aliran pembiayaan dan distribusi hasil tambang apabila ditemukan indikasi kegiatan produksi. Penanganan perkara, menurut Rizal, harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.

Ia juga mengingatkan agar komitmen pemerintah pusat dalam memberantas pertambangan ilegal diterapkan hingga tingkat daerah. Penegakan hukum, kata dia, tidak boleh hanya berfokus pada kasus yang menjadi perhatian nasional, tetapi juga harus menjangkau dugaan pelanggaran di wilayah yang kurang mendapat sorotan publik.

Selain Brang Iler, PW SEMMI NTB mengaku tengah menghimpun informasi terkait dugaan aktivitas pertambangan bermasalah di sejumlah wilayah Kabupaten Sumbawa Barat, termasuk Kertasari, Jereweh, Kokarlian, dan kawasan Brang Rea.

Organisasi tersebut menegaskan bahwa sorotannya ditujukan pada dugaan pertambangan berskala besar yang menggunakan alat berat dan fasilitas pengolahan, bukan pertambangan rakyat tradisional yang berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Pertambangan rakyat yang legal harus tetap dihormati. Namun, istilah pertambangan rakyat tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan kegiatan yang belum memenuhi persyaratan hukum. Jika ada pelanggaran, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rizal.

Secara hukum, dugaan penambangan tanpa izin dapat diperiksa berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya. Penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, fakta hukum, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PW SEMMI NTB berharap laporan yang sedang disiapkan dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap fakta di balik aktivitas pertambangan di Brang Iler. Organisasi tersebut meminta aparat tidak hanya memeriksa kegiatan di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas seluruh rangkaian operasional apabila ditemukan pelanggaran.

Bagi PW SEMMI NTB, persoalan utama bukan sekadar keberadaan alat berat atau fasilitas pengolahan emas, melainkan kepastian hukum mengenai siapa yang menjalankan kegiatan tersebut, atas dasar izin apa aktivitas dilakukan, serta siapa yang memperoleh keuntungan dari pemanfaatan sumber daya alam di kawasan Brang Iler.

Editor: ReraNews.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *