Advertisement

Tak Cukup Bukti, Tiga Mahasiswa Bima Bantah Bayar Polisi

ReraNews.id, Mataram – Tiga mahasiswa yang sebelumnya dilepas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB setelah diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah kos di Kota Mataram membantah tudingan telah menyerahkan uang kepada penyidik agar tidak diproses hukum.

Melalui kuasa hukumnya, Safran, ketiga mahasiswa berinisial GT, WAM, dan WH menegaskan tidak pernah memberikan uang atau mahar sebagaimana isu yang beredar di media sosial. Mereka dilepaskan karena penyidik tidak menemukan cukup bukti keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika.

“Kami tidak pernah berbicara terkait dengan mahar, dan kami tidak pernah memberikan mahar berupa uang seperti yang disebutkan di media sosial. Klien saya tiga orang terbukti tidak mengedarkan narkoba,” tegas Safran, Selasa (3/11/2026).

Safran menjelaskan, keberadaan ketiganya di lokasi penggerebekan bukan untuk melakukan transaksi ataupun mengedarkan narkoba. Mereka kebetulan berada di kamar kos tersebut saat petugas melakukan penangkapan.

Menurutnya, ketiga mahasiswa itu saling mengenal karena berasal dari Kabupaten Bima. Namun, hubungan pertemanan tersebut tidak berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Mereka kenal karena sama-sama dari Bima, tapi kalau hubungan untuk peredaran narkoba, penyebaran narkoba tidak ada kaitannya. Kebetulan saat penangkapan mereka sedang bertamu dan makan bersama,” jelasnya.

Selain membantah tudingan pemberian uang, Safran juga menyoroti jumlah barang bukti narkotika dalam kasus tersebut. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Polda NTB pada Sabtu lalu, dia menyebut barang bukti yang diamankan hanya sekitar tujuh gram, bukan 28,24 gram sebagaimana informasi yang sebelumnya beredar.

Terpisah, Direktur Ditresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj juga membantah keras dugaan pemberian uang kepada penyidik sebagai imbalan pelepasan tiga mahasiswa tersebut.

“Tidak ada, coba tanya orang yang ngomong seperti itu, pertemukan dengan saya,” bantah Roman.

Roman menegaskan, keputusan tidak menetapkan ketiga mahasiswa sebagai tersangka didasarkan pada hasil penyidikan. Penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat mereka dalam perkara peredaran narkotika.

Meski demikian, dua dari tiga mahasiswa yang dilepas, yakni GT dan WAM, dinyatakan positif narkoba berdasarkan pemeriksaan urine. Karena itu, keduanya diarahkan menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB.

Sementara itu, seorang perempuan berinisial WH dinyatakan negatif narkoba dan tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam peredaran narkotika.

Roman menyebut, dari lima mahasiswa yang sebelumnya diamankan dalam penggerebekan tersebut, hanya dua orang yang memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial MR dan RI.

“Jadi yang terbukti itu ada dua MR dan RI, sementara yang tiga kurang alat bukti tetapi dua urinenya positif makanya kita rehab,” jelasnya.

Untuk proses rehabilitasi terhadap dua mahasiswa tersebut, kepolisian masih menunggu hasil asesmen dari BNNP NTB. Sementara itu, dua mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB

Editor: ReraNews.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *