Advertisement

PK Institute Bongkar Indikasi Skenario RJ di Polres Dompu: Mafia Tanah Mau “Didamaikan”?

reraNews.id, Dompu, NTB — Pemerhati Kebijakan (PK Institute) melontarkan kritik keras terhadap penanganan perkara dugaan mafia tanah di Polres Dompu. Kritik ini mencuat setelah anggota DPRD Provinsi NTB dari Fraksi Golkar, Efan Limantika, resmi diperiksa sebagai tersangka, namun justru mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Direktur Eksekutif PK Institute, Al Rasiq Ifan, menyebut situasi tersebut sebagai alarm bahaya bagi penegakan hukum, karena RJ terindikasi sedang diskenariokan dalam perkara yang jelas-jelas merupakan pidana murni.

“Ini bukan sekadar hak tersangka. Ketika permohonan RJ muncul dalam kasus mafia tanah dan mendapat ruang, publik wajar curiga: ada skema pelemahan perkara,” tegas Al Rasiq Ifan, Kamis 22/1/2026 di Dompu NTB.

PK Institute menilai Kapolres Dompu dan Kasat Reskrim patut menjadi sorotan, lantaran terindikasi membuka jalan menuju restorative justice, meskipun secara hukum tidak ada dasar untuk mendamaikan kejahatan mafia tanah.
Kecurigaan publik semakin menguat karena tersangka Efan Limantika juga merupakan purnawirawan Polri. Fakta ini dinilai rawan memunculkan konflik kepentingan dan relasi institusional, yang dapat memengaruhi independensi penyidikan.

Teguran Terbuka: Hentikan Drama Damai

PK Institute secara tegas memperingatkan Kapolres Dompu dan Kasat Reskrim agar menghentikan segala bentuk skenario restorative justice dalam perkara ini. Menurut PK Institute, memaksakan RJ dalam kasus mafia tanah sama saja dengan menormalisasi kejahatan terorganisir. “Jangan bungkus kompromi dengan istilah keadilan restoratif. Ini bukan konflik warga, ini kejahatan serius,” tegasnya.

PK Institute menilai penanganan perkara ini akan menjadi cermin keberanian aparat: apakah berdiri di sisi hukum atau tunduk pada kompromi kekuasaan. “Mafia tanah tidak boleh dinegosiasikan. Jika hukum dilunakkan, publik akan mencatat siapa yang bermain peran,” pungkas Al Rasiq Ifan.

 

Pemerhati Kebijakan (PK Institute)
Al Rasiq Ifan

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *