reraNews.id, Kabupaten Bima – Dana Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bima merupakan bagian dari keuangan daerah yang bersumber dari APBD. Karena itu, pengelolaannya wajib tunduk pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sebagai lembaga yang berwenang memeriksa pengelolaan keuangan negara, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) telah melakukan audit terhadap dana hibah tersebut. Jika dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terdapat temuan, maka yang menjadi tuntutan publik adalah keseriusan dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Fokus perhatian perlu diarahkan pada posisi Bendahara PGRI Kabupaten Bima, terlebih jika yang bersangkutan juga merangkap sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Palibelo. Rangkap jabatan ini menempatkan individu tersebut dalam dua posisi strategis: sebagai pengelola keuangan organisasi dan sebagai bagian dari struktur koordinasi pendidikan di tingkat kecamatan.
Dalam perspektif tata kelola, kondisi tersebut memerlukan pemeriksaan yang lebih cermat atas beberapa aspek:
Pertama, pengelolaan dan pencatatan Dana Hibah. Apakah seluruh penerimaan dan pengeluaran tercatat secara transparan dan sesuai peruntukan yang disetujui dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Kedua, sistem pengendalian internal. Apakah terdapat mekanisme verifikasi, pelaporan berkala, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji secara administratif.
Ketiga, potensi konflik kepentingan. Rangkap jabatan antara bendahara organisasi penerima hibah dan korwil di tingkat kecamatan perlu diuji dari sisi etika tata kelola, untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan atau akses informasi.
Penegasan ini bukan bentuk tuduhan terhadap individu tertentu. Hingga saat ini, tidak ada putusan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran. Namun, jika BPK telah menemukan temuan administratif atau indikasi ketidaksesuaian, maka tindak lanjut harus dilakukan secara tegas dan terukur.
BPK perlu memastikan bahwa setiap rekomendasi dalam LHP dijalankan sesuai tenggat waktu dan diawasi secara berkala. Apabila terdapat indikasi kerugian daerah, maka mekanisme pengembalian atau proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.
Transparansi dalam penanganan Dana Hibah PGRI Kabupaten Bima akan memperkuat kepercayaan publik. Sebaliknya, pembiaran terhadap temuan audit hanya akan memperbesar spekulasi dan merusak integritas tata kelola pendidikan di daerah.
Penulis: Risky
Editor: reraNews.id
















Leave a Reply