Advertisement

Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Korporasi, Buruh adalah Pemilik Sah Republik Ini. Law Analysis: Negara Wajib Hadir Beri Perlindungan Nyata

ReraNews.id, Makassar — M. Ishadul Islami Akbar, S.H., Direktur Law Analysis, menegaskan bahwa momentum Hari Buruh Internasional tidak boleh dipandang sekadar seremoni tahunan, melainkan sebagai alarm keras bagi negara untuk hadir melindungi pekerja.

“Hukum tidak boleh tunduk pada korporasi. Buruh adalah pemilik sah republik ini. Hari Buruh bukan sekadar seremonial, tetapi peringatan agar negara benar-benar hadir memberikan perlindungan nyata,” tegas Ishadul dalam rilisnya, Kamis (1/5/2026).

Menurutnya, kontribusi buruh merupakan fondasi utama pembangunan nasional. Tanpa peran buruh, roda ekonomi tidak akan berjalan. “Tanpa keringat buruh, tidak ada gedung pencakar langit. Tanpa dedikasi pekerja, tidak ada ekonomi yang tumbuh,” ujarnya.

Secara konstitusional, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Selain itu, Pasal 28D ayat (2) menegaskan hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, mewajibkan negara untuk hadir melalui pengawasan ketenagakerjaan, penegakan norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pemberian upah layak, serta jaminan kebebasan berserikat.

Ishadul menegaskan bahwa pelanggaran terhadap hak normatif buruh merupakan pelanggaran hukum yang tidak boleh ditoleransi. “Pelanggaran hak buruh adalah pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas, bukan untuk dinegosiasikan,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa Hari Buruh harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap keberpihakan negara. “Hari Buruh harus menjadi titik evaluasi. Negara tidak boleh absen ketika buruh mengalami penindasan. Kedaulatan ekonomi harus dimulai dari keberpihakan pada pekerja sesuai amanat konstitusi,” tutupnya.

Law Analysis menilai bahwa lemahnya penegakan hukum hanya akan memperlebar ketimpangan sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, negara perlu kembali pada mandat Pasal 33 UUD 1945, yakni bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, bukan eksploitasi.

Editor: ReraNews.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *