Advertisement

Kondisi Buruh Indonesia dan Sikap HmI Cabang Bima pada May Day 2026

Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh setiap tanggal 1 Mei berakar dari sejarah panjang perjuangan kelas pekerja melawan kondisi kerja yang tidak manusiawi pada akhir abad ke-19. Momentum ini lahir dari tuntutan buruh di Amerika Serikat yang mendesak pengurangan waktu kerja menjadi delapan jam sehari, mengingat pada masa revolusi industri, para buruh diwajibkan bekerja selama 14 hingga 16 jam sehari dalam kondisi yang sangat berat dan tanpa perlindungan yang layak.

Gerakan ini mencapai puncaknya pada peristiwa Haymarket Affair di Chicago, awal Mei 1886. Federasi Organisasi Dagang dan Serikat Buruh melakukan aksi mogok kerja massal untuk melegalisasi standar waktu kerja dengan slogan ikonik: “Delapan jam kerja, delapan jam rekreasi, dan delapan jam istirahat.” Namun, aksi damai yang berlangsung pada 4 Mei 1886 berakhir tragis akibat ledakan bom dan tindakan represif aparat keamanan yang memicu kericuhan. Peristiwa tersebut mengakibatkan tewasnya sejumlah buruh serta polisi, yang kemudian diikuti oleh eksekusi mati terhadap beberapa aktivis buruh melalui proses peradilan yang kontroversial.

Sebagai bentuk penghormatan atas perjuangan tersebut, Kongres Sosialis Internasional di Paris pada tahun 1889 secara resmi menetapkan 1 Mei sebagai hari solidaritas buruh sedunia. Di Indonesia, sejarah May Day mengalami dinamika politik yang panjang dan fluktuatif, mulai dari masa kolonial hingga sempat dilarang pada era Orde Baru. Titik balik baru tercapai pada tahun 2013, saat pemerintah secara resmi menetapkan kembali 1 Mei sebagai hari libur nasional yang mulai berlaku efektif sejak tahun 2014.

Kondisi Buruh di Indonesia

Memasuki tahun 2026, kondisi buruh di Indonesia diwarnai oleh tuntutan terhadap keadilan pajak dan perlindungan kerja di tengah perubahan lanskap ekonomi nasional. Para pekerja saat ini membawa sebelas tuntutan utama, di mana salah satu fokus terbesarnya adalah reformasi kebijakan perpajakan. Buruh mendesak pemerintah untuk menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak menjadi tujuh setengah juta rupiah per bulan serta menghapuskan pajak PPh 21 yang dikenakan pada Tunjangan Hari Raya dan pesangon. Hal ini dianggap krusial karena beban pajak tersebut dinilai sangat menggerus daya beli pekerja di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok.

Selain masalah pajak, kepastian status kerja dan penolakan terhadap sistem alih daya atau outsourcing masih menjadi isu sentral yang diperjuangkan. Buruh menilai bahwa regulasi ketenagakerjaan saat ini, terutama pasca implementasi UU Cipta Kerja, belum memberikan jaminan kesejahteraan jangka panjang dan perlindungan yang kuat terhadap ancaman pemutusan hubungan kerja. Di sektor digital, pekerja ekonomi gig seperti pengemudi ojek online juga menyuarakan desakan agar pemerintah segera menetapkan regulasi kemitraan yang lebih adil dan transparan guna melindungi mereka dari pemotongan tarif aplikasi yang memberatkan.

Kondisi Buruh di Bima Nusa Tenggara Barat

Di tingkat lokal, dinamika ketenagakerjaan di wilayah Bima menunjukkan tantangan yang sangat spesifik dan memerlukan perhatian serius. Berdasarkan penetapan upah terbaru, Upah Minimum Kabupaten Bima untuk tahun 2026 telah ditetapkan sebesar dua juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh rupiah. Namun, implementasi standar upah ini masih menghadapi kendala di lapangan, terutama pada sektor swasta yang sedang berkembang. Munculnya berbagai investasi baru di sektor kuliner dan retail di Kota Bima membawa persoalan hubungan industrial yang nyata, seperti adanya laporan mengenai keterlambatan pembayaran gaji dan sengketa jam kerja yang harus ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja setempat.

Kondisi buruh di sektor publik juga mengalami ketidakstabilan yang signifikan, terutama bagi para tenaga honorer atau non-ASN. Kebijakan mengenai penghapusan atau tidak diperpanjangnya kontrak ratusan tenaga honorer di Kota Bima menjadi persoalan sosial yang berat bagi penyerapan tenaga kerja lokal. Meskipun data statistik menunjukkan tren penurunan angka pengangguran dalam tiga tahun terakhir di Bima, namun kualitas pekerjaan dan tingkat kepatuhan perusahaan terhadap hak-hak normatif pekerja masih menjadi catatan kritis. Masalah upah dan kepastian kerja bagi masyarakat Bima tetap menjadi isu utama yang membayangi peringatan Hari Buruh setiap tahunnya.

Sikap HMI Cabang Bima

Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Bima, sebagai organisasi yang memegang teguh nilai independensi serta tanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil dan makmur, mengambil posisi tegas dalam momentum May Day 2026. HMI Cabang Bima mendesak Pemerintah Daerah, baik Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Kota Bima, untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang melanggar standar upah minimum. Sikap ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab intelektual dan moral untuk memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi di daerah tidak mengorbankan hak-hak konstitusional serta martabat para pekerja lokal.

Di samping langkah advokasi kebijakan, HMI Cabang Bima memberikan atensi khusus terhadap nasib pegawai Non-ASN atau tenaga honorer yang diberhentikan tanpa adanya skema solusi lapangan kerja alternatif. Kebijakan tersebut dinilai mencederai rasa keadilan dan berpotensi memperparah kesenjangan sosial di wilayah Bima. Secara organisatoris, HMI Cabang Bima juga menyatakan dukungan penuh terhadap solidaritas buruh di tingkat nasional dalam menuntut perbaikan regulasi ketenagakerjaan. Fokus utama perjuangan ini adalah mendorong terciptanya kebijakan yang lebih berpihak pada martabat kemanusiaan, kepastian status kerja, serta keadilan yang merata bagi seluruh kelas pekerja di Indonesia.

Penulis: Darmawan (Formatur HMI Cabang Bima)

Editor: ReraNews.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *