ReraNews.id, Mataram – Tuntutan Copotan AKBP M. Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H. Sebagai Kapolres Kabupaten Bima.
Gagal Total Menegakkan Hukum dan diduga dalang pembiaran kejahatan, termasuk kejahatan pemblokiran jalan dan pengeroyokan terhadap Saudara Adnan oleh kelompok pemblokir jalan yang terjadi di Desa Tangga, Kecamatan Monta, Kab. Bima, pada tanggal 04 Maret 2026.
Bismillahirrahmanirrahim, Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam Sejahtera Untuk Kita Semua.
Yang Terhormat,
Bapak Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (KAPOLDA NTB)
I. PENDAHULUAN
Kami dari Aliansi Aktivis Bima-Mataram kembali hadir dalam AKSI JILID II ini sebagai bentuk protes keras dan kekecewaan mendalam.
Meskipun berdasarkan Surat Nomor: B/880/IV/RES.1.6./2026/Reskrim tertanggal 21 April 2026 sudah ada 2 (dua) orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
- HERI SUPRIYANTO alias HERI
- ARIF RAHMAN HAKIM alias ARIF alias AGNES
Namun kenyataannya, hingga hari ini mereka belum satu pun ditangkap dan masih bebas berkeliaran. Langkah ini terkesan hanya sekadar formalitas dan pencitraan untuk menutupi kegagalan kinerja kepolisian.
Kami menilai bahwa AKBP M. Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H. selaku Kapolres Kabupaten Bima telah gagal total. Beliau dinilai tidak mampu menegakkan hukum, terkesan membiarkan kejahatan terjadi, dan diduga kuat menjadi DALANG di balik lambannya proses hukum serta upaya melindungi para pelaku.
II. FAKTA DAN KESALAHAN KAMI
Berdasarkan Fakta yang Terjadi:
- Meskipun nama HERI SUPRIYANTO dan ARIF RAHMAN HAKIM sudah tercantum jelas sebagai tersangka, namun mereka masih bebas berkeliaran dan belum ditahan.
- Masih banyak pelaku lain yang terlibat namun tidak disentuh hukum, padahal bukti, saksi, dan video rekaman sangat lengkap.
- Kapolres Bima Kabupaten terbukti lemah, tidak tegas, dan membiarkan birokrasi berbelit-belit seolah ingin mengubur kasus ini perlahan-lahan.
- Kuat dugaan ada transaksi politik dan uang serta perlindungan khusus sehingga hukum berjalan berat sebelah dan tidak tuntas.
- Hasil dari Aksi Jilid I di depan Mapolda NTB pada tanggal 16 April 2026 belum menunjukkan perkembangan dan kemajuan yang berarti, mengingat baru 2 orang yang baru di tetapkan sebagai tersangka, dan itupun belum di tahan sampai hari ini.
III. TUNTUTAN KAMI
Dalam Aksi Jilid II, Kami Menuntut Secara Tegas:
- Segera Copot dan nonaktifkan AKBP M. Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H. sebagai KAPOLRES KABUPATEN BIMA, karena dinilai gagal total, tidak profesional, dan diduga kuat menjadi dalang pembiaran kejahatan serta penghambat proses hukum.
- Copot Kasat Reskrim Polres Bima, yang terbukti bekerja tidak sesuai prosedur dan hanya main surat-menyurat tapi tidak berani menangkap pelaku.
- Copot Kapolsek Monta, yang tidak becus mengamankan wilayah dan membiarkan anarkisme terjadi di bawah tanggung jawabnya.
- Tangkap dan tahan segera HERI SUPRIYANTO alias HERI dan ARIF RAHMAN HAKIM alias ARIF alias AGNES. Jangan biarkan mereka bebas, jadikan mereka DPO jika bersembunyi.
- Tetapkan dan tangkap seluruh pelaku lainya, proses hukum secara tuntas tanpa kompromi, dan berikan keadilan nyata bagi korban atas nama ADNAN.
IV. PENUTUP
AKBP M. Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H. Selaku Kapolres Kabupaten Bima tidak layak memimpin jika hanya bisa tanda tangan surat tapi tidak berani menangkap pelaku.
Kami peringatkan, jika dalam Aksi Jilid II ini proses hukum masih jalan di tempat, atau tuntutan pencopotan Kapolres Bima dan penangkapan pelaku tidak dipenuhi, kami siap menggelar AKSI BERJILID-JILID dengan massa yang jauh lebih besar dan aksi yang jauh lebih keras.
Hukum harus berjalan lurus!
Tidak boleh ada yang di atas hukum!
Copot Kapolres Bima yang tidak bertanggung jawab!
Terima Kasih
Mataram – Bima, 23 April 2026
Hormat Kami,
ALIANSI AKTIVIS BIMA – MATARAM UNTUK KEADILAN
Sahrul
Koordinator Lapangan
Editor: ReraNews.id

















Leave a Reply