ReraNews.id, Kabupaten Bima – Gelombang desakan agar Bupati Bima segera melakukan evaluasi kinerja dan mengambil tindakan tegas terhadap posisi Sekretaris Daerah (Sekda) kian menguat dan tak terbendung. Sejumlah aktivis dan pengamat menilai, lambatnya laju pelaksanaan agenda perubahan serta pembangunan daerah yang selama ini ditunggu-tunggu masyarakat, bukan lagi sekadar persoalan teknis yang biasa terjadi, melainkan akibat nyata dari kegagalan fungsi birokrasi di tingkat pimpinan tertinggi pemerintahan daerah.
Al Faruq, aktivis mahasiswa yang dikenal luas sebagai mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) Cabang Kabupaten Bima, menegaskan bahwa publik tidak boleh terus dipaksa untuk bersabar di tengah kinerja pemerintahan yang terasa lamban dan tidak sesuai harapan. Ia menyatakan bahwa terdapat indikasi yang sangat kuat yang menunjukkan posisi Sekda justru menjadi titik lemah dalam upaya menggerakkan roda pemerintahan dan mendorong kemajuan daerah.
“Kalau koordinasi antar lembaga macet, kebijakan-kebijakan penting terlambat diselesaikan, dan aspirasi serta keluhan rakyat tidak ditanggapi dengan baik, lalu untuk apa jabatan strategis ini dipertahankan? Ini bukan soal suka atau tidak suka terhadap seseorang, ini adalah soal kinerja dan tanggung jawab kepada seluruh rakyat yang telah mempercayakan urusan daerah ini,” tegas Al Faruq saat memberikan pernyataan persnya pada Selasa (05/05/2026).
Permasalahan yang Menjadi Sorotan Utama
Sorotan utama dari berbagai pihak tertuju pada sejumlah permasalahan yang terjadi di lingkungan pemerintahan daerah, yang semuanya dinilai berdampak langsung pada terhambatnya pelaksanaan program pembangunan yang seharusnya menjadi prioritas utama. Di antaranya adalah keterlambatan penyusunan dan pengesahan dokumen kebijakan strategis yang sangat dibutuhkan, lemahnya kerja sama dan koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta rendahnya tingkat perhatian dan respons terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
Kondisi ini menimbulkan kesenjangan yang semakin lebar antara harapan masyarakat dengan pelayanan dan hasil yang diberikan oleh pemerintah daerah. Program-program yang seharusnya dapat dimulai dan diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan justru tertunda, sehingga manfaat yang seharusnya dapat dirasakan oleh warga menjadi terhambat dan tidak dapat dinikmati sesuai dengan jadwal yang direncanakan. Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan daerah pun menurun drastis, dan keinginan untuk melihat perubahan yang nyata semakin terasa tertunda.
Landasan Hukum yang Mengatur Tanggung Jawab dan Evaluasi Kinerja
Al Faruq menegaskan bahwa penilaian dan tuntutan yang disampaikan ini tidak didasarkan pada perasaan semata, melainkan berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengikat semua pihak. Menurutnya, posisi Sekda bukanlah jabatan yang kebal dari pengawasan dan evaluasi, serta tidak dapat dipertahankan hanya karena faktor kepentingan pribadi atau hubungan semata.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, secara tegas dinyatakan bahwa Sekretaris Daerah merupakan unsur pembantu kepala daerah yang memiliki tugas utama memastikan bahwa seluruh proses koordinasi pelaksanaan pemerintahan dapat berjalan dengan efektif, efisien, dan terarah. Ketika fungsi utama ini gagal dijalankan dengan baik, maka kepala daerah memiliki kewenangan dan legitimasi yang penuh untuk mengambil langkah-langkah tegas yang diperlukan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil juga mengatur secara jelas bahwa pejabat pimpinan tinggi, termasuk Sekretaris Daerah, wajib dinilai kinerjanya berdasarkan hasil kerja dan pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Tidak ada seorang pun yang dapat dilindungi oleh jabatannya jika terbukti tidak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diembannya.
“Jangan sampai jabatan yang seharusnya menjadi penggerak justru menjadi penghambat perubahan dan kemajuan. Jika seseorang tidak mampu melaksanakan fungsi koordinasi dan menggerakkan roda pemerintahan dengan baik, maka secara hukum dan moral, pejabat tersebut sudah layak untuk diganti dengan orang yang lebih mampu dan berkomitmen untuk memajukan daerah,” lanjut Al Faruq.
Penilaian kinerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, yang menekankan bahwa penilaian harus berfokus pada capaian kerja, kualitas pelayanan, serta perilaku profesional dalam menjalankan tugas. Hal ini berarti bahwa setiap kegagalan yang berdampak pada sistem kerja dan kemajuan daerah tidak dapat lagi ditoleransi sebagai hal biasa atau dianggap sebagai kesalahan yang tidak penting.
Aktivis juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap penerapan sistem merit dalam pengelolaan aparatur negara berada di bawah wewenang Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dengan demikian, setiap proses evaluasi kinerja maupun tindakan perubahan jabatan yang dilakukan akan tetap memiliki landasan yang objektif, adil, dan tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.
Tujuan Perubahan Bukan Serangan Pribadi
Al Faruq menegaskan bahwa desakan dan tuntutan yang disampaikan oleh pihaknya bukanlah bentuk serangan pribadi terhadap seseorang, melainkan merupakan panggilan moral dan tanggung jawab untuk menyelamatkan arah pembangunan daerah yang selama ini diharapkan oleh seluruh rakyat.
“Kami tidak sedang menyerang individu, kami sedang berusaha menyelamatkan masa depan Kabupaten Bima. Jika masalah ini dibiarkan berlanjut dan tidak ada perbaikan yang dilakukan, maka satu-satunya pihak yang akan menjadi korban dan yang dikorbankan adalah rakyat sendiri,” tegasnya dengan tegas.
Ia juga mendesak Bupati Bima untuk tidak ragu atau merasa khawatir dalam mengambil keputusan strategis yang diperlukan. Menurutnya, kepemimpinan yang kuat dan berwibawa tidak hanya diukur dari kemampuan mengatur urusan pemerintahan secara umum, tetapi juga dari keberanian untuk menata ulang sistem dan birokrasi yang tidak sejalan dengan visi dan tujuan perubahan yang telah ditetapkan.
“Bupati dihadapkan pada dua pilihan yang jelas: apakah akan berpihak pada percepatan pembangunan dan kesejahteraan rakyat, atau malah membiarkan situasi stagnasi dan ketidakpuasan terus berlanjut. Tidak ada ruang untuk kompromi atau menunda-nunda lagi, apalagi jika yang dipertaruhkan adalah kepentingan dan masa depan seluruh warga Kabupaten Bima,” pungkas Al Faruq menutup pernyataannya.
Editor: ReraNews.id

















Leave a Reply