ReraNews.id, Kabupaten Lombok Barat – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Koalisi Nasional Pemuda Indonesia (KOSNAPI) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar unjuk rasa di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) pada Kamis, 11 Juni 2026. Aksi ini menuntut penegakan hukum terkait maraknya peredaran minuman keras (miras) golongan B dan C di berbagai toko ritel modern atau mini market di kawasan wisata Senggigi, Batu layar Lombok Barat.
Produk minuman beralkohol yang dipajang secara ilegal meliputi Minuman jenis Soju (Kadar Alkohol ± 16% – 20%) Masuk Golongan B. Minuman Keras/Spirit jenis Whiskey, Vodka, Tequila, dan Likur (Merek: Jack Daniel’s, Smirnoff, Jagermeister, Jose Cuervo, dengan Kadar Alkohol ± 35% – 40%) Masuk Golongan C (Sangat Dilarang). Penjualan ini dilakukan di gerai berformat minimarket (bukan hypermarket atau duty-free shop khusus), sehingga melanggar zonasi dan izin edar niaga eceran.
Dalam orasinya, Praktik penjualan tersebut secara nyata telah menabrak dan melanggar rentetan regulasi nasional serta daerah yang berlaku, antara lain: Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014, yang secara mutlak melarang keras toko ritel modern skala minimarket untuk menjual minuman beralkohol jenis apapun dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Barat No. 1 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Aktivitas penjualan ilegal yang dibiarkan ini tidak hanya merusak tata niaga dan melanggar hukum perizinan, tetapi juga mengganggu ketertiban umum serta menciptakan keresahan sosial di tengah masyarakat sekitar kawasan Senggigi, KOSNAPI NTB menilai pengawasan yang dilakukan oleh Sat Pol PP masih lemah.
Mereka mendesak agar instansi terkait segera melakukan penertiban secara menyeluruh terhadap minimarket yang disinyalir menjual minuman beralkohol tanpa izin sesuai regulasi dan perintah undang-undang yang berlaku dan Peraturan daerah kabupaten Lombok Barat.
Satpol PP bergerak sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda). Di Lombok Barat, peredaran miras diatur ketat dalam Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Toko modern yang nekat memajang dan menjual miras secara terbuka tanpa mengantongi izin klasifikasi tempat penjualan yang sah, secara otomatis melanggar ketertiban umum dan regulasi daerah.
Kordinator Lapangan Aksi, dalam orasinya menyatakan bahwa peredaran bebas miras Golongan B dan C di toko ritel modern sangat mengancam ketertiban umum dan citra pariwisata halal di NTB. Yogi Setiawan mendesak Sat Pol PP untuk memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional bagi ritel yang terbukti melanggar aturan dan menutup secara permanen atas pelanggaran praktek yang melawan hukum.
Menanggapi tuntutan tersebut, pihak Sat Pol PP Lombok Barat dalam hal ini Sekertaris Sat Pol PP (Faturahman) menemui perwakilan massa dan berjanji akan segera menindaklanjuti terkait laporan dan tuntutan yang di sampaikan oleh KOSNAPI NTB ini.
Untuk melakukan Operasi penertiban dan penyisiran ke lapangan dijadwalkan akan diintensifkan bekerja sama dengan instansi terkait. Sat Pol PP juga berkomitmen untuk melakukan pemeriksaan izin terhadap seluruh gerai ritel modern di sepanjang jalur wisata Senggigi. Sebelumnya Pihak sat pol PP lobar pernah menutup aktivitas yang melanggar hukum terkait Aktivitas penjualan miras yang dilakukan oleh Mini Market yang merupakan Anak perusahaan langsung dari (PT. Global Retailindo Pratama).
Yogi Setiawan menegaskan Segera bongkar ulang dan tutup secara permanen sekaligus panggil Direktur Penanggung jawab wilayah NTB PT. global Retailindo Pratama untuk diberikan sangsi Secara tegas, bahwa praktek yang sengaja melawan hukum harus di adili secara hukum, sikap Pol PP lobar harus lebih tegas dalam menjalankan tugas sebagai kaki tangan menjalankan Perintah Perda lombok barat.
Sat Pol PP lobar tidak boleh pilikasi dalam menjalankan tugas, jangan hanya berani menertibkan para pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar, bukan hanya berani menertibkan para pengamen jalanan, bukan hanya berani mengusir para penjual angsongan tapi, harus berani untuk menegakkan keadilan pada toko retail moderen seperti mini market yang telah melabrak atur.
Tuntutan Aksi:
- Segera geledah seluruh Toko Retail Moderend yg menjual minuman keras golongan B dan C sepanjang jalan besar Senggigi.
- Segera sita semua miras yang ada di toko retail moderen.
- Tutup secara permanen Praktek ilegal Mini Market yang ada di Senggigi.
- Tegakkan keadilan tanpa memandang bulu.
KOSNAPI NTB menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga ada tindakan nyata dan sanksi tegas dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat.
Editor: ReraNews.id

















Leave a Reply