Advertisement

FPP NTB Soroti Putusan Bebas Kasus Dugaan Gratifikasi Pokir DPRD NTB

ReraNews.id, Mataram – Front Pemuda Progresif (FPP) Nusa Tenggara Barat mengkritik putusan majelis hakim yang membebaskan Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nasib Ikroman alias Acip dalam perkara dugaan gratifikasi Dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB. Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta ketiganya dipidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Ketua FPP NTB, Ahmad Husni, menilai putusan bebas itu memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Perbedaan yang sangat jauh antara tuntutan jaksa dan putusan bebas menjadi ruang yang sah untuk dikritisi secara akademis, moral, dan konstitusional,” kata Husni dalam keterangan tertulis, Rabu, 5 Agustus 2026.

Menurut dia, independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UUD 1945 harus berjalan seiring dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan pertanggungjawaban kepada publik. Ia menegaskan, independensi peradilan bukan berarti kebal terhadap kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab.

Husni juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengamanatkan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menempatkan pemberantasan korupsi sebagai upaya luar biasa terhadap kejahatan luar biasa.

“Setiap putusan perkara korupsi harus mampu memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa seluruh fakta persidangan dan alat bukti telah dipertimbangkan secara objektif. Ketika putusan justru menimbulkan keraguan publik, pertimbangan hukumnya perlu dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.

FPP NTB juga mempertanyakan konstruksi pembuktian yang berujung pada putusan bebas, padahal jaksa sebelumnya meyakini terdapat dasar hukum yang cukup untuk mengajukan tuntutan pidana. Menurut Husni, perbedaan penilaian tersebut merupakan bagian dari mekanisme peradilan, tetapi harus dapat dipahami publik melalui pertimbangan hukum yang jelas, logis, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Atas dasar itu, FPP NTB menyampaikan empat desakan. Pertama, meminta Jaksa Penuntut Umum menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terdapat dasar hukum untuk melakukannya. Kedua, mendesak Mahkamah Agung menjaga konsistensi penegakan hukum dan memastikan setiap putusan perkara korupsi disusun berdasarkan pertimbangan hukum yang transparan, objektif, dan berkeadilan. Ketiga, meminta Komisi Yudisial menjalankan fungsi pengawasan terhadap perilaku hakim sesuai kewenangannya apabila terdapat dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Keempat, mendesak seluruh aparat penegak hukum memperkuat komitmen pemberantasan korupsi demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Husni menegaskan kritik yang disampaikan FPP NTB bukan merupakan bentuk intervensi terhadap independensi peradilan, melainkan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan.

“Keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan. Ketika putusan pengadilan menimbulkan pertanyaan publik, transparansi dan akuntabilitas adalah jawaban yang wajib diberikan kepada masyarakat,” katanya.

Editor: ReraNews.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *