ReraNews.id, Purwokerto – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Akhmad Sodiq, pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Akhmad Sodiq bersama sejumlah pejabat Unsoed diamankan dalam operasi tersebut. KPK kemudian membawa mereka ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan.
Kasus tersebut diduga berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru (PMB) di lingkungan Unsoed. Dalam OTT itu, penyidik KPK juga menyita uang tunai yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Selain Rektor Unsoed, dua wakil rektor, yakni Prof. Norman Arie Prayogo dan Prof. Kuat Puji Prayitno, turut diamankan dalam operasi tersebut.
KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan. Lembaga antirasuah tersebut memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara, termasuk pihak yang diduga memberikan dan menerima uang serta mekanisme dugaan suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Status hukum Akhmad Sodiq selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan KPK.
Editor: ReraNews.id

















Leave a Reply