ReraNews.id, Jakarta – Sejumlah anggota DPR RI turun langsung menemui massa dan menerima aspirasi terkait percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Dalam pertemuan tersebut, Pimpinan DPR RI menyampaikan komitmen agar RUU Perampasan Aset dapat disahkan paling lambat 15 Desember 2026.Komitmen itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima aspirasi masyarakat di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Menurut keterangan resmi DPR RI, pimpinan DPR bahkan menyatakan kesediaannya untuk meletakkan jabatan apabila RUU Perampasan Aset tidak berhasil disahkan sesuai target tersebut.Pernyataan tersebut dituangkan dalam komitmen tertulis yang ditandatangani pimpinan DPR.
Dalam perkembangan pertemuan, massa juga meminta agar komitmen tersebut mencakup kesediaan untuk mengundurkan diri sebagai anggota DPR apabila target tidak terpenuhi.
Di sisi lain, Ketua DPR RI Puan Maharani turut menegaskan optimisme DPR untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026.Sementara itu, Komisi III DPR RI menyatakan pembahasan RUU tersebut terus berjalan.
Hingga 25 Agustus 2026, Komisi III mencatat telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan melakukan tiga kali kunjungan kerja ke daerah untuk menyerap masukan terkait substansi RUU.
Target pengesahan pada Desember 2026 menjadi tenggat penting bagi DPR untuk membuktikan komitmennya dalam menyelesaikan regulasi mengenai perampasan aset hasil tindak pidana.
Editor: ReraNews.id

















Leave a Reply