ReraNews.id, Mataram – Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyampaikan kritik keras terhadap kebijakan relaksasi atau perpanjangan izin ekspor mineral yang diberikan kepada PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT), di tengah kondisi fasilitas pemurnian (smelter) yang dinilai belum beroperasi secara optimal.
PW SEMMI NTB menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya inkonsistensi serius antara klaim progres pembangunan smelter dengan implementasi kewajiban hilirisasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) sebagaimana telah diubah terakhir melalui “Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009”.
Ketentuan dalam UU Minerba, khususnya Pasal 102 hingga Pasal 109, secara tegas mengamanatkan kewajiban peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Namun, menurut PW SEMMI NTB, implementasi di lapangan masih jauh dari prinsip tersebut.
Meskipun pihak perusahaan melalui entitas PT Amman Mineral Industri (AMIN) menyatakan bahwa proyek smelter telah memasuki tahap komisioning dan progres fisik telah melampaui 90 persen, fasilitas tersebut hingga kini belum sepenuhnya beroperasi secara komersial dan belum menghasilkan output hilir secara maksimal, seperti katoda tembaga.
Ketua PW SEMMI NTB, Rizal, menegaskan bahwa secara normatif, tahap komisioning tidak dapat dijadikan dasar pembenaran untuk melanjutkan ekspor mineral mentah maupun setengah jadi.
“UU Minerba tidak mengatur toleransi berbasis progres fisik semata. Kewajiban hilirisasi adalah kewajiban hasil, bukan sekadar proses. Selama smelter belum beroperasi optimal, maka perpanjangan izin ekspor patut diduga sebagai bentuk penyimpangan terhadap amanat undang-undang,” tegasnya.
PW SEMMI NTB berpandangan bahwa kebijakan relaksasi ekspor di tengah kondisi tersebut mencerminkan lemahnya political will pemerintah NTB dalam menegakkan regulasi, sekaligus membuka ruang pembiaran terhadap praktik yang berpotensi merugikan kepentingan nasional dan daerah.
Lebih lanjut, PW SEMMI NTB menilai bahwa narasi percepatan pembangunan smelter, termasuk klaim penggunaan teknologi modern dan keterlibatan kontraktor internasional, tidak dapat dijadikan legitimasi untuk menunda kewajiban utama hilirisasi.
“Argumentasi teknis tidak boleh mengalahkan kewajiban hukum. Jika output hilirisasi belum tercapai, maka ekspor semestinya dibatasi atau dihentikan sesuai prinsip penegakan regulasi,” lanjut Rizal.
PW SEMMI NTB juga menegaskan bahwa praktik eksploitasi sumber daya alam tanpa hilirisasi yang optimal berpotensi:
- Menghilangkan nilai tambah ekonomi daerah
- Mempersempit peluang industrialisasi lokal
- Memperbesar ketimpangan distribusi manfaat
- Meningkatkan risiko kerusakan lingkungan jangka panjang
Dalam kerangka tersebut, PW SEMMI NTB menilai bahwa kebijakan perpanjangan izin ekspor di tengah smelter yang belum optimal merupakan bentuk “kelonggaran regulatif yang berbahaya” dan berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola sektor mineral dan batubara nasional.
Oleh karena itu, PW SEMMI NTB secara tegas mendesak:
- Pemerintah pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan PT AMNT terhadap kewajiban hilirisasi.
- Penghentian sementara atau peninjauan ulang izin ekspor hingga smelter beroperasi secara optimal.
- Keterbukaan data progres hilirisasi kepada publik secara transparan.
- Penerapan sanksi administratif hingga pencabutan izin apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Negara tidak boleh menjadikan progres sebagai alasan untuk menunda kewajiban. Jika hukum dikompromikan, maka yang terjadi adalah legalisasi ketidakpatuhan. Ini bukan hanya soal tambang, tetapi soal kedaulatan sumber daya alam,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Rizal selaku Ketua PW SEMMI NTB menegaskan bahwa hilirisasi merupakan mandat hukum yang tidak dapat dinegosiasikan dalam bentuk apapun.
“Hilirisasi adalah kewajiban hukum. Ekspor tanpa pemurnian adalah bentuk pengabaian terhadap amanat rakyat.”
Editor: ReraNews.id

















Leave a Reply