ReraNews.id, Kabupaten Bima – Proses seleksi perangkat Desa Renda yang saat ini sedang berlangsung diduga menabrak aturan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 Tahun 2023.
Dugaan pelanggaran tersebut disampaikan oleh Brama, pemuda Desa Renda, yang meminta agar proses seleksi segera dievaluasi dan dihentikan sementara.
Menurut Brama, dalam Pasal 8 huruf d Perbup Nomor 29 Tahun 2023 disebutkan bahwa tim seleksi tidak boleh memiliki hubungan keluarga sedarah sampai derajat ketiga dengan peserta seleksi. Selain itu, pada huruf e juga ditegaskan bahwa tim seleksi tidak boleh memiliki hubungan semenda atau hubungan keluarga yang timbul karena pernikahan.
Namun, berdasarkan temuan di lapangan, sejumlah anggota tim seleksi diduga memiliki hubungan keluarga dengan peserta calon perangkat desa yang mengikuti proses seleksi tersebut.
“Kami menilai proses seleksi perangkat Desa Renda telah cacat prosedur dan bertentangan dengan mekanisme yang berlaku sebagaimana diatur dalam Perbup Nomor 29 Tahun 2023,” ujar Brama.
Atas dasar itu, pihaknya meminta dan mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bima untuk memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tersebut.
Brama juga meminta agar proses seleksi dihentikan sementara sampai dilakukan evaluasi menyeluruh guna memastikan proses berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami mendesak DPMD Kabupaten Bima untuk mengevaluasi dan menghentikan sementara proses seleksi perangkat Desa Renda demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Editor: ReraNews.id

















Leave a Reply