ReraNews.id, Jakarta – Kabid Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) HMI Cabang Gowa Raya, Muh Thafdil Wirawan S., mendesak aparat penegak hukum menelusuri dugaan jaringan judi online secara menyeluruh, termasuk isu kode 303 yang menjadi perbincangan publik.
Muh Thafdil menilai pemberantasan judi online tidak cukup dilakukan dengan menindak operator di lapangan. Penegak hukum, kata dia, perlu menelusuri aliran dana, sumber pembiayaan, serta pihak-pihak yang diduga mengendalikan atau melindungi jaringan perjudian apabila ditemukan bukti yang mendukung.
“Pemberantasan judi online harus dilakukan secara serius, transparan, dan tanpa pandang bulu,” demikian sikap Muh Thafdil dalam pernyataannya.
Ia juga menyoroti narasi yang mengaitkan nama Sufmi Dasco Ahmad dengan isu tersebut. Menurut Muh Thafdil, informasi yang beredar harus diuji melalui klarifikasi dan verifikasi agar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
“HMI Cabang Gowa Raya tidak membenarkan tuduhan tanpa bukti, tetapi juga menolak apabila persoalan yang memiliki dasar hukum diabaikan hanya karena menyangkut pihak yang memiliki kekuasaan atau pengaruh politik,” ujarnya.
Muh Thafdil meminta aparat menindaklanjuti setiap laporan yang disertai bukti serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat sepanjang tidak mengganggu proses penyelidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menilai praktik judi online berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat, termasuk mengganggu ketahanan ekonomi keluarga dan masa depan generasi muda. Karena itu, pengungkapan jaringan perjudian harus disertai penelusuran menyeluruh terhadap aliran keuntungan dan pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Menurut dia, proses penegakan hukum juga harus berjalan independen dan bebas dari intervensi kepentingan politik maupun ekonomi.
“Negara tidak boleh kalah dari jaringan judi online. Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan. Dan transparansi tidak boleh berhenti pada slogan,” kata Muh Thafdil.
Editor: ReraNews.id

















Leave a Reply