Foto: Sufmi Dasco/Instagram
ReraNews.id, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) melanjutkan pembenahan pasar modal dan menindaklanjuti masukan lembaga penyedia indeks global, termasuk Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Permintaan itu disampaikan setelah Dasco bersama CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani, COO Danantara Indonesia Dony Oskaria, dan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengunjungi Gedung BEI, Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026. Mereka juga bertemu dengan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi beserta jajaran.
Dasco mengatakan DPR terus mengawasi perkembangan pasar modal dan meminta bursa melakukan perbaikan untuk merespons catatan lembaga indeks internasional.
Menurut Dasco, OJK dan BEI sebenarnya telah menjalankan sejumlah proses pembenahan untuk mengakomodasi masukan MSCI. Namun, pengumuman terbaru lembaga tersebut muncul ketika proses perbaikan masih berlangsung.
MSCI pada 15 Oktober 2026 mengumumkan konsultasi mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari kategori Emerging Market menjadi Standalone Market. Usulan itu berkaitan dengan kekhawatiran mengenai aksesibilitas investasi, transparansi struktur kepemilikan saham, dan dugaan aktivitas perdagangan yang terkoordinasi.
Perubahan klasifikasi tersebut belum menjadi keputusan final. MSCI masih membuka proses konsultasi sebelum menentukan langkah berikutnya.
Tekanan terhadap pasar saham terlihat pada perdagangan Jumat. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka melemah 8,01 persen ke level 5.393,92. BEI kemudian menghentikan sementara perdagangan atau trading halt sesuai mekanisme yang berlaku ketika indeks mengalami penurunan tajam.
Situasi itu menambah perhatian terhadap efektivitas pembenahan pasar modal, terutama dalam memperkuat keterbukaan informasi dan kepercayaan investor.
OJK bersama BEI dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebelumnya telah mengumumkan empat agenda reformasi transparansi pada 2 April 2026. Agenda tersebut mencakup keterbukaan data kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1 persen, pengumuman konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC), perincian klasifikasi investor menjadi 39 kategori dan tipe, serta peningkatan batas minimum saham beredar di publik atau free float menjadi 15 persen.
OJK juga memperkuat transparansi data pemilik manfaat perusahaan tercatat dengan kepemilikan 10 persen atau lebih.
Meski demikian, pengumuman MSCI menunjukkan bahwa pelaksanaan reformasi tetap menjadi perhatian investor global. Keberadaan aturan baru perlu diikuti penerapan yang konsisten serta ketersediaan informasi yang dapat mendukung penilaian investor terhadap pasar Indonesia.
Di sisi penegakan hukum, OJK pada 16 Oktober 2026 juga mengumumkan sanksi dan denda administratif dengan nilai total Rp2,1 triliun terhadap tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), berdasarkan hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran pasar modal.
Langkah tersebut menjadi bagian dari perkembangan pengawasan pasar modal yang berlangsung pada hari yang sama. Namun, penjatuhan sanksi administratif perlu dibedakan dari putusan pidana pengadilan.
Pembenahan bursa kini menghadapi dua kebutuhan sekaligus: memperkuat transparansi dan tata kelola, serta memastikan aturan dijalankan secara konsisten. Tindak lanjut OJK dan BEI terhadap masukan MSCI akan menjadi salah satu perkembangan penting dalam proses tersebut.
Editor: ReraNews.id

















Leave a Reply