Advertisement

Wacana Pemakzulan Gibran, Jokowi Menyebut “Operasi Politik”

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026 mengenai persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka babak baru. Perdebatan yang sebelumnya berlangsung di ruang hukum kini merambah ke parlemen, dengan munculnya wacana pembentukan panitia khusus (pansus) dan penggunaan hak angket DPR untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Wacana itu mendapat perhatian sejumlah anggota DPR. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, pada 9 Oktober menyebut pansus maupun hak angket sebagai sejumlah mekanisme yang dapat dipertimbangkan. Namun, ia menegaskan bahwa Fraksi PKS belum membahasnya secara resmi. Pada 14 Oktober, Mardani kembali menyatakan bahwa publik wajar mengharapkan kejelasan atas persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.

Di luar parlemen, sejumlah kelompok masyarakat sipil juga berupaya mendorong DPR mengambil langkah. Aliansi Kolektif Sipil (AKSI), bersama sejumlah elemen masyarakat sipil, mendatangi perwakilan Fraksi Golkar pada 12 Oktober, kemudian Fraksi PKB pada 13 Oktober, untuk meminta agar hak angket diinisiasi. Sebelumnya, mereka juga menemui perwakilan Fraksi PKS. Pihak PKB menyatakan menerima aspirasi tersebut dan akan mengkajinya lebih lanjut.

Meski demikian, rangkaian audiensi dan pernyataan sejumlah anggota DPR itu belum berarti pansus atau hak angket telah resmi dibentuk. Sejauh perkembangan yang diberitakan hingga pertengahan Oktober, langkah tersebut masih berada pada tahap dorongan politik dan pembahasan di antara sejumlah pihak di parlemen.

Jokowi dan Narasi Operasi Politik

Di tengah menguatnya wacana pemakzulan wakil presiden, berbagai tanggapan muncul dari kalangan akademisi maupun politisi. Salah satu yang menarik perhatian adalah pernyataan Joko Widodo, Presiden ke-7 RI, yang menyebut polemik ijazah dirinya dan Gibran Rakabuming Raka sebagai “operasi politik”. Ia juga menyinggung adanya “penumpang gelap” yang dinilainya ingin merusak reputasi politik mereka.

Pernyataan Jokowi menarik dicermati karena persoalan ijazah bukan isu baru baginya. Polemik mengenai ijazahnya sendiri telah berlangsung selama beberapa tahun, sementara kini persoalan serupa juga menyeret putranya yang menjabat sebagai wakil presiden. Dalam konteks ini, penyebutan “operasi politik” membawa perdebatan ke arah lain: dari persoalan dokumen pendidikan menuju dugaan motif pihak-pihak yang mempersoalkannya.

Jokowi tentu berhak menyampaikan pandangannya. Dalam politik, tidak tertutup kemungkinan suatu persoalan hukum dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Namun, dugaan semacam itu tetap membutuhkan dasar yang jelas apabila hendak diperlakukan sebagai fakta.

Jokowi tidak menyebut secara terbuka siapa yang dimaksud sebagai “penumpang gelap”. Karena itu, istilah tersebut tidak tepat jika langsung diarahkan kepada AKSI atau kelompok tertentu tanpa bukti pendukung. Mengajukan aspirasi kepada DPR merupakan bagian dari proses demokrasi. Adapun apakah tuntutan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat merupakan persoalan berbeda yang harus diuji melalui bukti dan mekanisme yang berlaku.

Di sinilah pertanyaan yang patut diajukan: apakah penyebutan “operasi politik” menjawab persoalan hukum yang menjadi pangkal polemik, atau justru menggeser perhatian publik kepada motif para pengkritik? Jika memang ada pihak yang sengaja memanfaatkan isu ini untuk merusak reputasi politik, tuduhan tersebut perlu dijelaskan dengan bukti. Namun, dugaan adanya kepentingan politik tidak dengan sendirinya menjawab pertanyaan mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

Persoalan Hukum Tidak Selesai dengan Saling Tuding

Polemik ini tidak cukup diselesaikan melalui desakan politik maupun pernyataan tentang operasi politik. Pihak yang mempertanyakan syarat pendidikan Gibran perlu menunjukkan dasar dan bukti yang relevan. Sebaliknya, pihak yang menyebut adanya operasi politik juga perlu menjelaskan dasar tuduhannya. Keduanya tidak dapat saling menggantikan.

DPR memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui mekanisme yang diatur undang-undang. Namun, setiap langkah harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh mendahului kesimpulan yang belum dibuktikan. Jika hak angket atau pansus benar-benar dibentuk, prosesnya harus diarahkan pada pengumpulan keterangan, pemeriksaan dokumen, dan penjelasan dari lembaga yang berwenang, bukan sekadar menjadi arena pertarungan kepentingan politik.

Pada saat yang sama, tuduhan mengenai motif politik tidak seharusnya digunakan untuk menghindari substansi persoalan. Kritik publik tidak otomatis benar, tetapi juga tidak semestinya dikesampingkan hanya karena dianggap bermuatan politik. Dalam negara hukum, yang menentukan bukan siapa yang paling keras berbicara, melainkan apa yang dapat dibuktikan dan bagaimana kewenangan dijalankan sesuai konstitusi.

 

Penulis: Fauzul Adhim

Pimpinan Redaksi ReraNews.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *