ReraNews.id, Jakarta – Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI PB HMI) menetapkan status “Darurat Keadilan” dan membuka Posko Pengaduan Nasional untuk masyarakat yang menjadi korban dugaan praktik mafia di berbagai sektor.
Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI, Ibrahim Asnawi, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk respons terhadap ketimpangan dan dugaan praktik mafia yang dinilai telah mempengaruhi sejumlah sektor strategis.
Menurut Ibrahim, praktik mafia tidak lagi hanya berlangsung secara tersembunyi. Ia menilai jaringan tersebut dapat masuk melalui kebijakan publik, birokrasi, hingga rantai pasok kebutuhan dasar masyarakat.
“Kita sedang menghadapi musuh yang dampaknya merusak sendi-sendi kehidupan bernegara secara langsung,” ujar Ibrahim dalam keterangannya, Sabtu, 5 September 2026.
LKBHMI PB HMI memetakan 18 klaster yang menjadi fokus pengaduan, yakni mafia hukum, agraria, pangan, perdagangan, pertambangan, kesehatan, lapas, lingkungan dan kehutanan, perjudian, perbankan dan fintech, tindak pidana perdagangan orang, pendidikan, birokrasi, ketenagakerjaan, pajak dan cukai, umrah dan haji, minyak dan gas bumi, serta kebijakan dan anggaran.
Ibrahim mengatakan praktik tersebut memiliki pola yang dinilai terstruktur, sistematis, dan masif karena diduga melibatkan jaringan kekuasaan, memanfaatkan celah regulasi, dan berdampak terhadap masyarakat luas.
“LKBHMI PB HMI menolak diam. Posko pengaduan ini akan menjadi benteng pertahanan bagi rakyat miskin dan kelompok marjinal yang selama ini menjadi korban sistem,” katanya.
LKBHMI PB HMI menyatakan akan mengonsolidasikan jaringan cabangnya di berbagai daerah serta membuka ruang kerja sama dengan lembaga penegak hukum. Organisasi itu juga menyatakan akan memberikan perhatian terhadap perlindungan pelapor atau whistleblower.
Masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi mengenai dugaan praktik mafia tersebut dapat menyampaikan laporan kepada Posko Pengaduan Darurat Keadilan LKBHMI PB HMI.
Setiap laporan, menurut LKBHMI PB HMI, akan melalui proses verifikasi sebelum ditindaklanjuti. Pendampingan hukum disebut diberikan secara pro-bono oleh tim advokat dan paralegal.
Narahubung:
Ibrahim Asnawi
Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI
Sekretariat PB HMI
Jalan Haji Samali Ujung Nomor 27B, Jakarta Selatan.
Editor: ReraNews.id

















Leave a Reply