Advertisement

Putusan MK soal Gibran, Integritas Pemilu, dan Kemungkinan Impeachment

Polemik mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini tidak lagi sekadar menjadi perdebatan tentang dokumen pendidikan. Perkara ini telah masuk ke ruang konstitusional, menyentuh persoalan persyaratan calon pemimpin, integritas penyelenggara pemilu, serta pertanyaan yang lebih besar: bagaimana jika di kemudian hari ditemukan persoalan serius terkait pemenuhan syarat seorang pejabat negara?

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran menjadi titik penting untuk membaca persoalan tersebut. Namun, putusan itu harus dipahami secara utuh. Ada perbedaan antara fakta dan pertimbangan yang dicatat hakim, permohonan yang dinyatakan tidak dapat diterima, serta kesimpulan hukum bahwa seseorang terbukti melakukan pelanggaran. Ketiganya tidak bisa dicampuradukkan hanya karena perkara ini menyangkut pejabat tinggi negara.

Berawal dari Persoalan Syarat Pendidikan

Perkara mengenai persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka diajukan ke Mahkamah Konstitusi dan diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada 21 September 2026. Para pemohon, yang terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, dan sejumlah warga negara lainnya, mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Persoalan yang diperdebatkan bukan semata-mata di mana Gibran bersekolah atau bagaimana perjalanan pendidikannya. Pokok persoalannya adalah apakah dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan benar-benar memenuhi ketentuan undang-undang yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Dalam persidangan, perhatian tertuju pada Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Berdasarkan pertimbangan yang tercantum dalam putusan, MK membedakan antara keterangan yang menyatakan seseorang dinilai memiliki pengetahuan setara dengan lulusan SMK dan dokumen yang membuktikan bahwa orang tersebut benar-benar memiliki ijazah atau sertifikat kelulusan yang menjadi dasar penyetaraan.

Pemeriksaan perkara berlangsung melalui sejumlah persidangan pada September hingga awal Oktober 2026. Setelah memeriksa keterangan para pihak dan bukti yang diajukan, MK membacakan putusannya pada 6 Oktober 2026.

Putusan yang Tidak Bisa Dibaca Sepotong

Ada satu bagian penting dalam putusan ini yang patut menjadi perhatian publik. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau sertifikat kelulusan sekolah menengah atas atau sederajat dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan sebagaimana dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Pernyataan itu tentu menimbulkan pertanyaan serius tentang proses pemeriksaan persyaratan calon wakil presiden. Jika suatu persyaratan pendidikan diwajibkan oleh undang-undang, maka pemenuhannya semestinya dapat dibuktikan melalui dokumen yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Persyaratan calon pejabat publik bukan sekadar urusan administrasi yang bisa dianggap selesai begitu berkas dinyatakan lengkap.

Namun, masyarakat juga perlu memahami batas putusan tersebut. MK tidak menyatakan bahwa ijazah Gibran palsu. MK juga tidak membatalkan pengangkatannya sebagai wakil presiden. Dalam amar putusan, permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing. Para pemohon dinilai tidak memenuhi syarat untuk mengajukan perkara dalam rezim sengketa hasil pemilihan presiden.

MK juga mempertimbangkan bahwa perkara tersebut diajukan setelah tahapan pemilihan presiden selesai dan Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden. Karena itu, permohonan tersebut tidak dapat digunakan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran melalui mekanisme sengketa hasil pemilu yang diajukan para pemohon.

Dengan demikian, putusan ini bukan vonis yang menyatakan Gibran melakukan pemalsuan ijazah, tetapi juga bukan alasan untuk mengabaikan persoalan yang muncul dalam pertimbangan hakim. Justru di sinilah pertanyaan konstitusionalnya menjadi penting: jika MK menyatakan ada persoalan pembuktian persyaratan pendidikan yang tidak dapat diselesaikan melalui perkara tersebut, lembaga mana yang berwenang menindaklanjutinya, dan melalui prosedur apa?

KPU dan Bawaslu Ikut Terseret

Perkembangan berikutnya memperlihatkan bahwa persoalan ini tidak berhenti di MK. Pada 9 Oktober 2026, Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia melaporkan jajaran komisioner KPU dan Bawaslu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan dalam proses pencalonan Gibran, termasuk dugaan kejanggalan dalam pengaturan persyaratan pendidikan bagi lulusan sekolah luar negeri.

Pelaporan itu masih merupakan pengaduan yang harus diperiksa. Belum tepat jika laporan tersebut langsung dianggap membuktikan bahwa KPU atau Bawaslu telah melakukan pelanggaran etik. DKPP perlu memeriksa bukti, keterangan para pihak, serta aturan yang berlaku sebelum mengambil kesimpulan.

Meski demikian, laporan tersebut menunjukkan bahwa pertanggungjawaban penyelenggara pemilu menjadi bagian penting dari persoalan ini. KPU memiliki kewenangan untuk melaksanakan tahapan pemilu, termasuk memeriksa persyaratan calon berdasarkan ketentuan yang berlaku. Bawaslu, di sisi lain, memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu. Keduanya dituntut bekerja secara profesional, transparan, dan konsisten dengan undang-undang.

Jika kemudian terbukti ada pelanggaran prosedur atau etik, konsekuensinya harus ditentukan melalui mekanisme yang sesuai. Sebaliknya, jika dugaan tersebut tidak terbukti, hal itu juga harus dinyatakan berdasarkan pemeriksaan yang adil. Prinsip negara hukum menuntut agar kritik terhadap penyelenggara pemilu berjalan bersama dengan penghormatan terhadap proses pembuktian.

Bagi publik, pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah seluruh persyaratan pencalonan telah diperiksa dengan standar yang sama bagi setiap kandidat. Kepercayaan terhadap pemilu tidak hanya dibangun melalui penghitungan suara yang benar, tetapi juga melalui keyakinan bahwa setiap calon memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang.

DPR Tidak Bisa Berdiam Diri, tetapi Juga Tidak Bisa Bertindak Sembarangan

Dalam perkembangan seperti ini, perhatian publik wajar mengarah kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Akan tetapi, DPR tidak dapat memberhentikan wakil presiden hanya berdasarkan tekanan masyarakat, laporan etik, atau satu pernyataan dalam pertimbangan putusan pengadilan. Jika DPR hendak membawa persoalan ini ke arah pemberhentian wakil presiden, konstitusi telah menetapkan jalur dan persyaratan yang harus ditempuh.

Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 7A UUD 1945. Pasal tersebut mengatur bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Pemberhentian juga dimungkinkan apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Untuk persoalan yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan, pertanyaan konstitusional yang perlu dijawab adalah apakah fakta dan dasar hukumnya dapat memenuhi kategori “tidak lagi memenuhi syarat” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A. Jawabannya tidak dapat diasumsikan begitu saja. Harus ada pemeriksaan hukum yang menentukan apakah ketentuan itu berlaku terhadap persoalan yang dipermasalahkan, termasuk bagaimana status persyaratan tersebut dinilai setelah seseorang dilantik.

Mekanisme pemberhentian kemudian diatur lebih lanjut dalam Pasal 7B UUD 1945. Prosesnya tidak dimulai dengan keputusan sepihak DPR, apalagi langsung oleh MPR.

Pertama, DPR harus menggunakan fungsi pengawasannya untuk membahas dan menilai persoalan tersebut. Jika DPR berpendapat terdapat dasar konstitusional untuk menyatakan wakil presiden telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A atau tidak lagi memenuhi syarat jabatannya, DPR harus mengajukan pendapat itu kepada MK untuk diperiksa, diadili, dan diputus.

Kedua, pengajuan permintaan kepada MK harus memenuhi persyaratan dukungan politik yang ditentukan konstitusi. Berdasarkan Pasal 7B ayat (3), sidang paripurna DPR harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari seluruh anggota DPR, dan permintaan tersebut harus disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir.

Ketiga, MK memeriksa pendapat DPR tersebut dan wajib memutusnya paling lama 90 hari setelah permintaan diterima. Tahap ini sangat menentukan karena MK harus menilai apakah pendapat DPR memiliki dasar hukum dan terbukti menurut proses konstitusional. Putusan MK dalam perkara sebelumnya mengenai persyaratan pendidikan Gibran tidak otomatis menggantikan pemeriksaan khusus dalam mekanisme Pasal 7B ini.

Keempat, apabila MK menyatakan pendapat DPR terbukti, DPR mengadakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR. Jika MK menyatakan pendapat itu tidak terbukti, proses pemberhentian tidak dapat diteruskan melalui jalur tersebut.

Kelima, MPR wajib bersidang untuk memutus usul pemberhentian paling lambat 30 hari sejak menerima usul DPR. Berdasarkan Pasal 7B ayat (7), sidang harus dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah anggota MPR, dan keputusan pemberhentian harus disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir. Wakil presiden yang bersangkutan juga harus diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam sidang paripurna.

Rangkaian ini menunjukkan bahwa pemberhentian wakil presiden merupakan proses ketatanegaraan yang serius, bukan keputusan politik biasa. DPR mempunyai peran penting untuk memulai proses sesuai kewenangannya, MK bertugas menguji pendapat DPR, sedangkan keputusan akhir berada pada MPR dengan persyaratan kehadiran dan persetujuan yang ketat.

Apakah Gibran Berpotensi Diberhentikan?

Secara konstitusional, kemungkinan pemberhentian wakil presiden memang dikenal dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Karena itu, persoalan persyaratan pendidikan yang dianggap serius tidak semestinya langsung ditutup dari pembahasan publik. Jika terdapat bukti dan dasar hukum yang cukup, lembaga yang berwenang dapat menilai apakah persoalan tersebut memiliki konsekuensi terhadap kelayakan jabatan.

Tetapi kemungkinan secara hukum berbeda dengan kepastian bahwa pemberhentian akan terjadi. Putusan MK yang baru dibacakan tidak secara langsung memerintahkan DPR memulai pemakzulan, tidak menyatakan Gibran terbukti melakukan pemalsuan ijazah, dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa syarat pemberhentian dalam Pasal 7A telah terpenuhi.

Karena itu, pernyataan bahwa Gibran pasti akan diberhentikan terlalu jauh untuk disimpulkan saat ini. Yang lebih tepat adalah mengatakan bahwa putusan tersebut membuka ruang bagi perdebatan konstitusional lebih lanjut, sementara tindak lanjutnya bergantung pada kewenangan lembaga terkait, bukti yang tersedia, dan terpenuhinya prosedur hukum.

DPR memiliki tanggung jawab untuk menelaah persoalan ini secara serius, bukan sekadar mengikuti arus dukungan atau penolakan politik. Jika DPR menilai tidak ada dasar hukum yang cukup, alasan dan penjelasannya seharusnya disampaikan secara terbuka. Namun, jika ada dasar yang layak untuk diperiksa, mekanisme pengawasan dan ketatanegaraan tidak seharusnya dihindari hanya karena perkara tersebut menyangkut pejabat tinggi negara.

Persoalan yang Lebih Besar daripada Satu Orang

Polemik ini seharusnya tidak hanya diarahkan untuk membela atau menjatuhkan Gibran. Ada persoalan yang lebih besar, yakni bagaimana hukum pemilu diterapkan dan bagaimana lembaga negara mempertanggungjawabkan setiap keputusan yang diambilnya.

Persyaratan calon pemimpin dibuat bukan tanpa alasan. Persyaratan itu menjadi bagian dari aturan yang harus dipenuhi semua kandidat. Jika standar pemeriksaan dokumen dapat dipertanyakan setelah pemilu selesai, kepercayaan publik terhadap proses pencalonan tentu ikut dipertaruhkan. Di sinilah pentingnya transparansi KPU, pengawasan Bawaslu, pemeriksaan etik oleh DKPP, serta peran DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan sesuai konstitusi.

Putusan MK ini juga mengingatkan bahwa tidak semua persoalan dapat diselesaikan melalui satu jenis perkara. Permohonan yang tidak dapat diterima karena kedudukan hukum para pemohon bukanlah putusan yang menyatakan seluruh substansi persoalan telah terbukti, tetapi juga bukan alasan untuk menganggap semua pertanyaan telah terjawab. Jalur hukum yang tepat harus dibedakan dari kesimpulan yang belum pernah diputus melalui jalur tersebut.

Jika pada akhirnya tidak ada pelanggaran yang terbukti, keputusan itu harus dihormati. Namun, jika terdapat persoalan yang secara hukum masih perlu diperiksa, lembaga yang memiliki kewenangan tidak seharusnya menutup mata. Negara hukum menuntut dua hal sekaligus: tidak menghukum seseorang tanpa pembuktian, dan tidak membiarkan dugaan pelanggaran serius berlalu tanpa pemeriksaan yang semestinya.

Karena itu, pertanyaan tentang kemungkinan impeachment bukanlah kesimpulan bahwa Gibran harus diberhentikan. Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari diskusi tentang bagaimana konstitusi bekerja ketika muncul keraguan terhadap pemenuhan syarat pejabat negara. Jawabannya harus dicari melalui bukti, aturan, dan prosedur yang sah—bukan melalui tekanan politik semata.

Penulis: Fauzul Adhim

Pimpinan Redaksi ReraNews.id

Editor: ReraNews.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *