Advertisement

FPP-NTB Kritik Penanganan Polemik Pilkades Parado Rato, Desak DPMD Beri Kejelasan

ReraNews.Id, Kabupaten Bima— Front Pemuda Progresif Nusa Tenggara Barat (FPP-NTB) mengkritik penanganan polemik seleksi dan penetapan bakal calon Kepala Desa Parado Rato, Kabupaten Bima. Organisasi tersebut mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bima memberikan penjelasan mengenai langkah penanganan dan mekanisme penyelesaian keberatan masyarakat.

Ketua FPP-NTB, Ahmad Husni, menilai pemerintah daerah perlu mengambil peran sesuai kewenangannya agar persoalan yang muncul dalam tahapan pemilihan kepala desa tidak berlarut-larut tanpa kepastian.

Menurut FPP-NTB, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan mengarahkan masyarakat kembali kepada pihak di tingkat desa. Perlu ada penjelasan mengenai kewenangan masing-masing pihak, termasuk panitia pemilihan tingkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), panitia tingkat kabupaten, dan DPMD.

“Kalau setiap persoalan yang muncul dalam tahapan Pilkades hanya dilimpahkan kembali kepada BPD, masyarakat berhak mempertanyakan bagaimana peran pemerintah kabupaten dalam memastikan proses tersebut berjalan sesuai aturan. Masyarakat membutuhkan penjelasan dan kepastian hukum, bukan saling melempar tanggung jawab,” tegas Ahmad Husni.

FPP-NTB menegaskan, kritik tersebut bukan berarti mengabaikan kewenangan BPD maupun panitia pemilihan. Organisasi itu meminta pemerintah daerah menjelaskan siapa yang berwenang memeriksa keberatan, langkah apa yang telah dilakukan, dan mekanisme apa yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Tahapan

FPP-NTB menyebut terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam tahapan penetapan bakal calon Kepala Desa Parado Rato. Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepada organisasi tersebut, panitia pemilihan diduga menetapkan bakal calon sebelum waktu yang semestinya.

Atas dugaan itu, FPP-NTB meminta DPMD dan pihak terkait memeriksa jadwal resmi tahapan Pilkades, berita acara, keputusan panitia, serta dokumen lain yang menjadi dasar penetapan bakal calon.

Ahmad Husni menilai pemeriksaan dokumen diperlukan agar keberatan masyarakat dapat dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku, bukan sekadar perbedaan pendapat antara masyarakat dan penyelenggara pemilihan.

Selain itu, FPP-NTB meminta klarifikasi mengenai informasi bahwa ketua panitia pemilihan masih aktif sebagai pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

FPP-NTB menyatakan tidak serta-merta menyimpulkan bahwa status tersebut membuat yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai ketua panitia. Namun, organisasi itu meminta pihak berwenang memeriksa ketentuan mengenai persyaratan panitia, larangan rangkap tugas apabila diatur, serta kemungkinan konflik kepentingan.

“Jika memang ada ketentuan yang dilanggar, harus ada penjelasan mengenai mekanisme koreksinya. Sebaliknya, apabila tidak terdapat pelanggaran, penjelasan resmi juga diperlukan agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Husni.

FPP-NTB juga menyoroti pentingnya peran panitia Pilkades tingkat kabupaten dalam penanganan persoalan tersebut. Menurut organisasi itu, pembagian kewenangan antara panitia desa, panitia kabupaten, BPD, dan DPMD perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat mengetahui jalur penyelesaian keberatan yang tersedia.

Desak Pemeriksaan dan Kejelasan Tindak Lanjut

FPP-NTB mendesak DPMD Kabupaten Bima memberikan penjelasan tertulis mengenai penanganan polemik Pilkades Parado Rato, termasuk kewenangan yang dimiliki, pemeriksaan yang telah dilakukan, serta langkah tindak lanjut yang akan ditempuh.

Organisasi tersebut juga meminta Bupati Bima mengevaluasi penanganan persoalan itu apabila ditemukan kekurangan dalam koordinasi atau pelaksanaan tugas oleh instansi terkait.

“DPMD harus menjelaskan apa yang sudah diperiksa, apa yang belum diperiksa, siapa yang berwenang mengambil keputusan, dan langkah apa yang akan dilakukan. Jangan sampai masyarakat terus menghadapi ketidakpastian karena tidak memperoleh penjelasan yang memadai,” tegas Ahmad Husni.

Dalam pernyataan sikapnya, FPP-NTB menyampaikan empat tuntutan:

  1. Mendesak DPMD Kabupaten Bima melakukan pemeriksaan administratif terhadap dugaan ketidaksesuaian tahapan dan penetapan bakal calon Kepala Desa Parado Rato sesuai kewenangannya.
  2. Mendesak DPMD memberikan penjelasan tertulis mengenai pembagian kewenangan, langkah pemeriksaan, koordinasi dengan panitia kabupaten, serta mekanisme penyelesaian keberatan masyarakat.
  3. Meminta Bupati Bima mengevaluasi penanganan polemik Pilkades Parado Rato oleh instansi terkait.
  4. Meminta Bupati Bima mempertimbangkan pemberhentian kepala DPMD secara tidak hormat apabila terdapat dasar hukum dan prosedur yang memenuhi persyaratan untuk tindakan tersebut.

FPP-NTB menegaskan bahwa tuntutan tersebut dimaksudkan untuk mendorong transparansi dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pilkades. Organisasi itu menyatakan tidak meminta pemerintah berpihak kepada kelompok tertentu, melainkan memastikan setiap keberatan diperiksa secara objektif berdasarkan peraturan yang berlaku.

Editor: ReraNews.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *