Advertisement

MA Batalkan Surat Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran

Foto: Gibran Rakabuming/Instagram

ReraNews.id, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. MA juga memerintahkan agar surat tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan.

Putusan tersebut merupakan hasil dikabulkannya permohonan kasasi yang diajukan H.M. Subhan terkait gugatan pembatalan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.

Putusan itu tercatat dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 yang diputus pada Jumat (30/10/2026). Subhan bertindak sebagai pemohon kasasi melawan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai termohon.

Berdasarkan informasi pada laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut diketuai Yulius, dengan hakim anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.

Dalam amar singkat putusannya, MA menyatakan:

“Kabul. Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya.”

Amar tersebut berarti MA mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya, kemudian mengadili sendiri perkara dengan mengabulkan seluruh gugatan Subhan.

Dengan dikabulkannya seluruh gugatan tersebut, terdapat empat tuntutan yang menjadi bagian dari petitum perkara.

Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan di Jakarta pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tidak sah dan batal demi hukum.

Ketiga, memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan.

Keempat, menghukum pihak tergugat untuk membayar biaya perkara.

Objek sengketa tersebut merupakan surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat SMA yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka dan digunakan dalam proses pencalonannya sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Sebelumnya, gugatan Subhan terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT.

Pada tingkat pertama, gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima. Subhan kemudian mengajukan upaya hukum banding, tetapi putusan PTUN Jakarta dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Tidak menerima hasil tersebut, Subhan melanjutkan upaya hukum melalui kasasi ke Mahkamah Agung hingga akhirnya permohonannya dikabulkan melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026.

Dengan demikian, putusan MA secara langsung menyangkut keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Objek sengketa dalam perkara ini adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan, bukan keseluruhan dokumen ijazah Gibran ataupun keputusan penetapan hasil Pemilu 2024.

Adapun salinan lengkap putusan yang memuat pertimbangan hukum majelis hakim menjadi rujukan penting untuk mengetahui dasar hukum dan alasan MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya.

Sumber: Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Editor: ReraNews.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *