Beredarnya informasi mengenai rencana penerapan restorative justice (RJ) dalam penanganan kasus Efan Limantika menimbulkan persoalan serius dalam penegakan hukum. Perkara ini bukan konflik antarindividu, bukan kesalahan administratif, dan bukan tindak pidana ringan. Dugaan pemalsuan dokumen dan penguasaan hak atas tanah yang menjerat Efan Limantika merupakan pidana berat yang berdampak luas terhadap kepastian hukum dan kepercayaan publik.
Dalam konteks ini, Kapolres Dompu memegang peran sentral. Arah kebijakan penyidikan yang diambil tidak hanya menentukan nasib satu perkara, tetapi juga menjadi ukuran komitmen kepolisian terhadap prinsip negara hukum. Setiap upaya mengarahkan perkara pidana berat ke mekanisme RJ harus diuji secara ketat berdasarkan hukum positif, bukan berdasarkan pertimbangan pragmatis atau tekanan tertentu.
Batasan Restorative Justice dalam KUHP Baru
KUHP Baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memang mengakui pendekatan keadilan restoratif. Namun pengaturan tersebut tidak pernah dimaksudkan untuk menghapus proses peradilan pidana dalam perkara serius. Pasal 54 KUHP Baru menegaskan bahwa hakim dapat mempertimbangkan penyelesaian perkara di luar pengadilan, termasuk adanya perdamaian antara pelaku dan korban, dalam konteks menjatuhkan pidana. Artinya, RJ ditempatkan sebagai pertimbangan yudisial, bukan sebagai dasar penghentian perkara oleh penyidik atau Kapolres.
Dengan konstruksi demikian, KUHP Baru tidak memberikan kewenangan kepada kepolisian untuk menyelesaikan perkara pidana berat melalui RJ. Pendekatan restoratif hanya relevan setelah perkara diperiksa di pengadilan dan digunakan oleh hakim sebagai bagian dari pertimbangan pemidanaan, bukan untuk meniadakan pertanggungjawaban pidana.
Selain itu, prinsip umum dalam hukum pidana tetap berlaku, yakni bahwa tindak pidana yang menimbulkan kerugian besar, berdampak luas, dan merusak kepentingan publik tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme non-penal. Dugaan pemalsuan dokumen dan kejahatan terhadap hak atas tanah secara nyata mengancam kepastian hukum dan tertib sosial.
Kasus Efan Limantika sebagai Pidana Berat dan Kepentingan Publik
Kasus Efan Limantika tidak dapat diposisikan sebagai perkara privat antara pelaku dan korban. Dugaan pemalsuan dokumen dan penguasaan lahan membawa konsekuensi hukum yang luas, baik terhadap hak kepemilikan, administrasi pertanahan, maupun kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Perkara ini semakin serius karena melibatkan anggota DPRD, yang secara etik dan hukum memikul tanggung jawab publik.
Dalam negara hukum, keterlibatan pejabat publik dalam dugaan tindak pidana justru menuntut penanganan yang lebih transparan dan akuntabel. Penyelesaian melalui RJ dalam perkara seperti ini akan menciptakan preseden buruk, seolah-olah hukum dapat dinegosiasikan bagi pihak tertentu. Dampaknya tidak hanya merugikan korban, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
RJ tidak boleh dijadikan jalan pintas untuk menghindari proses peradilan. Dalam perkara pidana berat, satu-satunya mekanisme yang sah adalah pemeriksaan terbuka melalui pengadilan guna memastikan kebenaran materiil dan pertanggungjawaban pidana.
Kapolres Dompu Jangan Main-Main dengan Hukum
Dalam perkara Efan Limantika, Kapolres Dompu tidak memiliki ruang diskresi untuk bermain tafsir. Hukum telah memberikan batas yang jelas mengenai perkara apa yang dapat dan tidak dapat diselesaikan melalui RJ. Dugaan pemalsuan dokumen dan penguasaan hak atas tanah merupakan tindak pidana serius yang secara tegas tidak memenuhi syarat keadilan restoratif.
Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 secara jelas membatasi penerapan RJ hanya pada tindak pidana tertentu dengan kriteria ketat, seperti kerugian kecil dan tidak menimbulkan keresahan masyarakat. Kasus Efan Limantika secara nyata tidak memenuhi kriteria tersebut, terlebih karena melibatkan pejabat publik dan berdampak pada kepentingan umum.
Jika Kapolres Dompu tetap mendorong atau memfasilitasi RJ, maka tindakan tersebut patut dinilai sebagai penyimpangan dari hukum acara pidana dan bertentangan dengan semangat reformasi kepolisian. Reformasi Polri menuntut ketegasan dan kepastian hukum, bukan kompromi dalam perkara pidana berat. Penegakan hukum yang selektif hanya akan memperkuat kecurigaan publik terhadap praktik mafia hukum.
Langkah yang sah dan bertanggung jawab dalam perkara ini sudah jelas: penyidikan harus diselesaikan secara profesional dan berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan hingga tahap P-21. Tidak ada ruang tawar-menawar, tidak ada justifikasi RJ, dan tidak ada alasan hukum untuk menghentikan perkara di luar pengadilan. Dalam kasus Efan Limantika, Kapolres Dompu dituntut satu sikap tegas: taat hukum dan menolak segala bentuk restorative justice yang tidak dibenarkan oleh undang-undang.
Oleh pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik
Fauzul Adhim S.H
















Leave a Reply