reraNews.id, Jakarta, 28 Januari 2026 — Badan Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Hukum (BPP IMPERIUM) secara resmi melaporkan Kapolres Dompu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri serta Komisi III DPR RI. Laporan tersebut diajukan atas dugaan pelanggaran profesionalitas, kode etik kepolisian, dan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan Efan Limantika, anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Langkah ini diambil menyusul ditemukannya sejumlah kejanggalan serius dalam proses penegakan hukum yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum dan equality before the law. Menurut BPP IMPERIUM, kondisi tersebut berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi Polri sekaligus merusak semangat reformasi penegakan hukum.
Berdasarkan penelusuran dan pemantauan yang dilakukan, BPP IMPERIUM menilai penanganan perkara di tingkat Polres Dompu tidak berjalan secara normal dan profesional. Penetapan tersangka dalam kasus ini tidak diumumkan secara terbuka kepada publik, padahal perkara tersebut melibatkan pejabat publik dan telah menjadi perhatian luas masyarakat. Selain itu, penetapan tersangka juga dilakukan tanpa penjelasan yang memadai terkait pasal sangkaan di ruang publik, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum serta dugaan pengaburan substansi perkara.
BPP IMPERIUM juga menyoroti tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka, meskipun terdapat potensi besar terjadinya penghilangan atau pengaruh terhadap barang bukti, kemungkinan intervensi terhadap saksi melalui kuasa hukum, jabatan, maupun relasi politik yang dimiliki, serta risiko terhambatnya proses penyidikan secara objektif. Di sisi lain, pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan hingga tahap P-21 dinilai berjalan sangat lamban tanpa penjelasan yang transparan, meskipun status tersangka telah ditetapkan dan alat bukti dinilai telah mencukupi.
Rangkaian kondisi tersebut, menurut BPP IMPERIUM, semakin memperkuat dugaan bahwa penanganan perkara tidak diarahkan untuk penegakan hukum yang tuntas, melainkan membuka ruang kompromi di luar mekanisme hukum acara pidana. Dugaan tersebut menguat ketika muncul narasi penerapan Restorative Justice (RJ) dan kesepakatan perdamaian yang disampaikan ke publik seolah-olah dapat mengakhiri perkara pidana.
BPP IMPERIUM menilai, secara logika hukum dan rangkaian peristiwa yang terjadi, penerapan RJ dalam perkara ini patut diduga tidak lahir secara murni dari kehendak para pihak, melainkan dijembatani dan didramatisasi oleh aparat Polres Dompu. Narasi perdamaian tersebut dinilai digunakan untuk membangun persepsi bahwa perkara telah selesai, menutupi kewajiban penyidik untuk menuntaskan berkas hingga tahap P-21, serta meredam tekanan publik atas lambannya proses penegakan hukum.
Padahal, dalam prinsip hukum pidana, perdamaian tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, terlebih dalam perkara yang melibatkan dugaan pemalsuan dokumen atau akta autentik serta melibatkan pejabat publik. Oleh karena itu, penggunaan narasi RJ dalam konteks ini dinilai menyimpang dan berpotensi mencederai asas keadilan serta kepastian hukum.
Atas dasar tersebut, BPP IMPERIUM secara resmi melaporkan Kapolres Dompu dan jajaran terkait ke Propam Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan etik dan profesional. Selain itu, laporan juga disampaikan kepada Komisi III DPR RI agar menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja Polri dan memastikan tidak terjadi pembiaran atas dugaan penyimpangan dalam penegakan hukum.
BPP IMPERIUM menegaskan bahwa langkah ini bukan merupakan bentuk kriminalisasi maupun intervensi terhadap proses hukum, melainkan bagian dari upaya konstitusional masyarakat sipil untuk memastikan reformasi Polri dijalankan secara nyata dan substansial, bukan sekadar jargon.
“Jika perkara dengan indikasi kuat justru diperlambat, dikaburkan, lalu ditutup dengan drama perdamaian, maka publik wajar bertanya: hukum ini sedang ditegakkan atau sedang dinegosiasikan,” tegas BPP IMPERIUM.
Editor: reraNews.id
















Leave a Reply