reraNews.id, Dompu, NTB – Penegakan hukum di wilayah hukum Polres Dompu kini tengah menjadi sorotan tajam. Fokus publik tertuju pada penanganan kasus dugaan penggelapan hak atas tanah dan pemalsuan dokumen yang menjerat seorang anggota DPRD Provinsi NTB, Efan Limantika. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO secara terbuka melontarkan kritik keras, menilai bahwa institusi kepolisian setempat terkesan lamban dan cenderung memberikan perlindungan terhadap figur publik yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah.
Kronologi yang Berlarut-larut
Ketidakpuasan HMI MPO berakar pada durasi penanganan perkara yang dinilai tidak wajar. Laporan polisi terhadap Efan Limantika terkait lahan di So Nangadoro, Desa Hu’u, sebenarnya sudah teregistrasi sejak Februari 2025. Namun, penetapan status tersangka baru dilakukan pada 29 Desember 2025. Jeda waktu hampir satu tahun ini menimbulkan tanda tanya besar: mengapa kasus dengan bukti surat yang cukup jelas membutuhkan waktu sangat lama hanya untuk menaikkan status terlapor menjadi tersangka?
Kritik HMI MPO menekankan bahwa dalam kasus mafia tanah, kecepatan adalah kunci. Penundaan yang berlarut-larut memberikan celah bagi oknum untuk melakukan lobi-lobi politik atau bahkan menghilangkan barang bukti. Ketika subjek hukumnya adalah seorang pejabat negara, lambannya proses ini memperkuat persepsi publik bahwa ada “perlakuan istimewa” yang mencederai prinsip equality before the law (kesamaan di hadapan hukum).
Celah Restorative Justice (RJ) sebagai Alibi
Isu yang paling krusial adalah adanya upaya penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Pada pertengahan Januari 2026, dikabarkan telah terjadi kesepakatan damai antara Efan Limantika dan pihak pelapor yang berujung pada pencabutan laporan. Bagi HMI MPO, langkah ini dianggap sebagai strategi “cuci tangan” untuk menghentikan pidana dengan dalih perdamaian perdata.
Secara yuridis, pasal-pasal yang disangkakan kepada Efan sangatlah berat, meliputi Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan akta otentik, serta Pasal 372 dan 385 KUHP tentang penggelapan. Pemalsuan akta otentik bukan sekadar urusan privat antara penjual dan pembeli, melainkan kejahatan terhadap administrasi negara. HMI MPO berpendapat bahwa RJ tidak semestinya diterapkan pada tindak pidana yang merusak integritas dokumen negara dan melibatkan kepentingan publik yang lebih luas. Jika setiap kasus mafia tanah bisa selesai hanya dengan mengembalikan aset setelah ketahuan, maka tidak akan ada efek jera bagi para pelakunya.
Indikasi Perlindungan oleh Aparat
HMI MPO mencium adanya aroma proteksi dari Polres Dompu terhadap Efan Limantika. Indikasi ini terlihat dari tidak dilakukannya penahanan meski yang bersangkutan sudah berstatus tersangka. Alasan kepolisian yang menyebut tersangka kooperatif dinilai terlalu subjektif. Selain itu, dorongan agar kasus ini diselesaikan lewat RJ dianggap sebagai bentuk kegagalan Kapolres Dompu dalam menjaga marwah institusi Polri dari intervensi politik.
Kritik ini bukan tanpa dasar. Sebagai anggota DPRD Provinsi NTB yang baru dilantik, Efan memiliki daya tawar politik yang besar. Kedekatannya dengan struktur kekuasaan diduga menjadi faktor penghambat bagi penyidik untuk bertindak tegas. HMI MPO menegaskan bahwa jika Kapolres Dompu terus membiarkan proses RJ ini berjalan tanpa mempertimbangkan aspek pidana formil yang telah terjadi, maka Polres Dompu secara tidak langsung telah membiarkan praktik mafia tanah tumbuh subur di bumi “Nggahi Rawi Pahu”.
Kesimpulan dan Desakan
HMI MPO mendesak Polda NTB untuk mengambil alih kasus ini jika Polres Dompu terbukti tidak mampu bersikap profesional. Hukum tidak boleh kalah oleh kesepakatan di bawah meja. Jika pemalsuan dokumen negara dibiarkan selesai hanya dengan kata “maaf” dan “damai”, maka kepercayaan masyarakat terhadap Polri akan runtuh. Polres Dompu harus membuktikan integritasnya dengan tetap melanjutkan proses hukum hingga ke meja hijau, demi memastikan bahwa keadilan tidak bisa dibeli oleh jabatan atau materi.
Edtor: ReraNews.id
















Leave a Reply