Advertisement

INTEGRITAS POLRI DIPERTARUHKAN, DPD IMPERIUM NTB MINTA POLDA NTB COPOT KAPOLRES DOMPU

reraNews.id, Mataram – DPD IMPERIUM Nusa Tenggara Barat menyampaikan pernyataan sikap keras atas mandeknya penahanan terhadap Efan Limantika, anggota DPRD Provinsi NTB Fraksi Golkar, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Desember 2025. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan telah diperkuat melalui gelar perkara oleh Polda NTB, namun hingga kini Polres Dompu belum juga melakukan penahanan.

Dalam SPDP, penyidik menerapkan sangkaan pidana yang serius dan berlapis, yakni Pasal 372 KUHP jo. Pasal 385 ayat (1) KUHP, Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP jo. Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Pasal-pasal tersebut berkaitan langsung dengan dugaan penggelapan, pemalsuan surat, dan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik, yang secara hukum memiliki ancaman pidana berat dan berdampak serius terhadap kepercayaan publik.

Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya pembiaran hukum. Meski status tersangka telah jelas dan gelar perkara telah dilakukan di tingkat Polda, Polres Dompu tidak menunjukkan langkah tegas berupa penahanan. Situasi ini diperparah dengan beredarnya informasi adanya iming-iming penyelesaian melalui restorative justice antara pelapor dan terlapor, yang dinilai tidak relevan dan bertentangan secara hukum dengan karakter pasal-pasal yang disangkakan.

DPD IMPERIUM NTB menilai bahwa upaya mendorong restorative justice dalam perkara ini bertentangan dengan semangat KUHP baru serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara tegas membatasi penerapan restorative justice hanya pada tindak pidana tertentu dan bukan pada perkara dengan unsur pemalsuan, penggelapan, serta dampak luas terhadap kepentingan publik. Praktik semacam ini justru mencederai asas equality before the law dan memperkuat dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap pejabat publik.

Mandeknya penahanan ini tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan teknis penyidikan. Ini telah menjadi indikator serius lemahnya profesionalitas dan integritas kepolisian di tingkat Polres Dompu. Ketika masyarakat biasa dapat dengan cepat ditahan atas dugaan pasal serupa, sementara seorang anggota DPRD dibiarkan bebas tanpa kejelasan hukum yang transparan, maka kepercayaan publik terhadap Polri berada di titik terendah.

Dalam konteks tersebut, tanggung jawab tidak hanya berada pada Polres Dompu, tetapi juga melekat secara langsung pada Polda NTB sebagai pemegang kendali dan komando struktural. Pembiaran yang terus berlangsung akan memperkuat persepsi bahwa Polri gagal menegakkan hukum secara adil dan berani, khususnya ketika berhadapan dengan kekuasaan politik.

DPD IMPERIUM NTB menegaskan bahwa integritas Polri saat ini benar-benar dipertaruhkan. Ketegasan Polda NTB dalam menyikapi kinerja Kapolres Dompu akan menjadi ukuran nyata apakah Polri masih berpihak pada supremasi hukum atau justru membiarkan hukum tersandera oleh jabatan dan kekuasaan.

Kasus Efan Limantika tidak lagi sekadar perkara pidana individual, melainkan telah berubah menjadi ujian terbuka bagi komitmen Polri dalam menjaga marwah institusi dan keadilan hukum di Nusa Tenggara Barat. Publik kini menanti sikap tegas Polda NTB sebagai bentuk tanggung jawab moral dan institusional.

 

Editor: reraNews.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *