Advertisement

KECAM DUGAAN KEKERASAN OKNUM POLRES BIMA KOTA DI AMAHAMI, PROPAM POLDA NTB DIDESAK TURUN TANGAN

reraNews.id, Kabupaten Bima – Insiden pembubaran paksa aksi massa yang terjadi di kawasan Amahami, Kota Bima, pada Minggu dini hari, 1 Februari 2026, menjadi catatan kelam bagi penegakan hak asasi manusia di wilayah tersebut. Peristiwa yang berlangsung sekitar pukul 01.00 WITA itu diduga kuat melibatkan tindakan penganiayaan serta penggunaan kekuatan berlebihan (excessive force) oleh aparat kepolisian terhadap warga sipil. Informasi dan rangkaian peristiwa ini dimuat oleh media ReraNews.id berdasarkan penelusuran dan keterangan saksi di lapangan.

Kericuhan bermula ketika massa aksi mempertanyakan kelengkapan dokumen perizinan terkait mobilisasi alat berat yang melintas di lokasi kejadian. Namun, alih-alih mengedepankan pendekatan dialogis dan persuasif, respons aparat di lapangan justru bersifat represif. Tindakan tersebut berujung pada bentrokan yang menyebabkan sejumlah peserta aksi mengalami luka-luka.

Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Kekerasan Fisik

Berdasarkan hasil investigasi awal serta keterangan para saksi di lokasi kejadian, salah satunya saksi berinisial NAR, sebagaimana dihimpun ReraNews.id, perhatian publik tertuju pada seorang oknum anggota Polres Bima Kota berinisial FSL (Faisal). Menurut kesaksian NAR, oknum tersebut diduga melakukan tindakan kekerasan fisik secara brutal dan tidak proporsional terhadap massa aksi yang saat itu berada dalam kondisi tidak berdaya.

NAR menuturkan bahwa tindakan represif dilakukan tanpa peringatan yang jelas dan berlangsung dalam situasi massa yang sudah terdesak. “Beberapa orang dipukul secara bertubi-tubi, padahal mereka tidak melakukan perlawanan,” ujar NAR kepada ReraNews.id.

Sejumlah warga dilaporkan menjadi korban pemukulan, di antaranya Idhar, Kahar, Hidin, Somad, Sahrul, dan Mikel. Para korban mengalami kekerasan fisik yang mengakibatkan cedera serius di beberapa bagian tubuh.

Tindakan yang dinilai paling fatal dan tidak manusiawi dialami oleh korban bernama Bumi Nugroho. Berdasarkan keterangan saksi NAR kepada ReraNews.id, oknum FSL diduga melakukan pencekikan pada bagian leher (strangulation) terhadap korban—tindakan yang dalam istilah lokal dikenal sebagai kee na wo’o na. Perbuatan tersebut dinilai sangat membahayakan nyawa korban dan secara nyata bertentangan dengan standar operasional prosedur (SOP) kepolisian dalam penanganan dan pengendalian massa.

Desakan kepada Polda NTB

Atas dugaan arogansi kekuasaan yang mencederai fungsi pengayoman kepolisian, pihak-pihak yang mengecam peristiwa tersebut mendesak Kapolda Nusa Tenggara Barat melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) untuk segera mengambil langkah tegas. Oknum anggota berinisial FSL diminta dipanggil dan diproses secara transparan, baik melalui mekanisme etik maupun pidana, hingga pada pemberian sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Penegakan hukum yang tegas dan adil dinilai mutlak guna memulihkan kepercayaan publik serta menjaga integritas institusi kepolisian. Langkah ini juga penting untuk memastikan dihentikannya segala bentuk tindakan represif terhadap warga negara yang tengah menjalankan hak konstitusionalnya dalam melakukan kontrol sosial, sehingga kepolisian dapat kembali pada marwahnya sebagai institusi pelindung masyarakat yang humanis, profesional, dan berkeadilan—bukan sebagai alat penindasan terhadap masyarakat sipil.

Editor: reraNews.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *